Pringsewu (Lampost.co) — Polres Pringsewu menindak 1.882 pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024 selama 4 – 17 Maret 2024.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, mengatakan pengendara motor mendominasi pelanggaran lalu lintas hingga 1.412 pelanggar.
Jumlah itu terdiri dari tidak memakai helm 792 kasus, berkendara di bawah umur 235 kasus, dan berbonceng lebih dari satu 194 kasus.
“Lalu menggunakan knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan 101 kasus, melawan arus 79 kasus dan menggunakan ponsel saat berkendara 11 kasus,” ujar Bahri, kepada Lampost.co, Minggu, 17 Maret 2024.
Sementara untuk pelanggaran pengguna mobil terdapat 479 kasus. Jumlah itu terdiri dari tidak menggunakan sabuk keselamatan 300 kasus, membawa muatan berlebih 115 kasus dan berkendara di bawah umur 50 kasus.
BACA JUGA: Operasi Keselamatan, Polisi Bagikan Selebaran ke Pengedara
Kemudian menggunakan ponsel saat mengemudi 11 kasus dan melawan arus tiga kasus. Pihaknya juga menangani tiga kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan tiga korban luka-luka.
Kejadian itu menimbulkan kerugian materil mencapai Rp5,5 juta. “Kecelakaan itu melibatkan empat motor dan dua mobil. Mayoritas kecelakan karena faktor kelalaian pengendara (human error) akibat tidak tertib saat berkendara,” ujar dia.
Untuk itu, ia mengimbau kepada para pengendara untuk lebih waspada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami berharap Operasi Keselamatan 2024 dapat menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga angka pelanggaran dan kecelakan dapat turun ke depannya,” kata dia.