• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/12/2025 15:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Rohit Dituntut 8 Bulan Karena Membantu Pembunuhan

Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Rohit mendapat tuntut 14 tahun penjara. Tuntutan itu tergelar pada sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Kamis, 27 Oktober 2025

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
27/10/25 - 21:40
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Hengki Warga Teluk Betung Timur, dituntut 14 tahun penjara. Sedangkan rekan Hendi M. Rohit dituntut 8 bulan penjara. Sidang tergelar di PN Kelas IA Tanjung Karang, Senin, 27 Oktober 2025. Dok Lampost.co

Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Hengki Warga Teluk Betung Timur, dituntut 14 tahun penjara. Sedangkan rekan Hendi M. Rohit dituntut 8 bulan penjara. Sidang tergelar di PN Kelas IA Tanjung Karang, Senin, 27 Oktober 2025. Dok Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Rohit mendapat tuntut 14 tahun penjara. Tuntutan itu tergelar pada sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Kamis, 27 Oktober 2025

Kemudian ia terbukti bersalah karena membantu pembunuhan istri temannya sendiri bernama Nursilawati, pada 14 Mei 2025 kemarin. Pelaku melanggar pasal 338 KUHP Jo 56 KUHP. Perbuatan terdakwa M. Rohit terbukti bersalah melanggar pasal 181 KUHP. Terdakwa sendiri merupakan penjaga warung kelontong milik Hendi yang juga rekan Rohit.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara 8 bulan “ujar Jaksa Penuntut Umum Meilana Eko Winangto saat membacakan tuntutan

Lalu dalam dakwaan JPU, pasca Hengki membunuh Nursilawati. Ia menelpon terdakwa agar menemuinya di Kontrakan tempat Hengky dan Nursilawati berada. Lalu Hengki memberitahu di dalam kamar ada tubuh korban yang sudah dalam keadaan meninggal.

Lalu Hengki mengatakan korban meninggal karena dicekik. kemudian keduanya berencana untuk memindahkan dan membuang tubuh korban dari dalam rumah kontrakan agar tidak ada yang mengetahui bahwa korban meninggal didalam rumah kontrakan

Korban Meninggal

Keduanya, membawa tubuh korban yang sudah meninggal dengan menggunakan sepeda motor milik korban dengan cara Hengki mengemudi, dan Rohit menggendong tubuh korban yang berada di tengah tempat duduk sepeda motor. Keduanya menyusuri jalan RE.Martadinata ke kampung Ampay Teluk Betung kemudian masuk ke Jalan Banten sambil mencari tempat yang sepi untuk membuang tubuh korban.

Kemudian sesampainya Jalan Teluk Semangka Kecamatan Teluk Betung Timur. Keduanya masuk ke dalam sebuah Gang kecil berjarak 100 meter dari pinggir Jalan Teluk Semangka dekat Pasar kota karang. Selanjutnya setelah melihat situasi sepi tidak ada orang yang melihat, keduanya menjatuhkan sepeda motor milik korban.

Selanjutnya Rohit meletakkan tubuh korban diatas sepeda motor dengan posisi tertelungkup. Kemudian setelah meletakkan tubuh korban keduang langsung pergi bersama-sama meninggalkan tubuh korban, dan kembali ke rumah kontrakan dengan berjalan kaki. Sehingga keesokan harinya tubuh korban yang sudah meninggal di temukan oleh masyarakat yang langsung melaporkan kejadian penemuan mayat korban ke Polsek Teluk Betung Timur.

 

 

Tags: 338 KUHP Jo 56 KUHPHengkiJaksa Penuntut Umum Meilana Eko WinantoKORUPSINursilawatipembunuh istri sendiriPEMBUNUHANPN Kelas IA Tanjung KarangTeluk Betung Timurterdakwa
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Lampung Utara Usung Pembangunan Berbasis Budaya

Lampung Utara Usung Pembangunan Berbasis Budaya

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/12/2025

Kotabumi (Lampost.co) -- Bupati Lampung Utara (Lampura), Hamartoni Ahadis, menekankan pembangunan Lampung Utara harus berbasis budaya. Ia meyakini jika bisa...

Kolaborasi Multipihak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Kolaborasi Multipihak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/12/2025

Kotabumi (Lampost.co) -- Era digital menuntut pendidik bisa beradaptasi menghadapi perubahan zaman. Perlu kolaborasi semua pihak agar para guru di...

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Senin, 15 Desember 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 15 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Berita Terbaru

Lampung Utara Usung Pembangunan Berbasis Budaya
Humaniora

Lampung Utara Usung Pembangunan Berbasis Budaya

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/12/2025

Kotabumi (Lampost.co) -- Bupati Lampung Utara (Lampura), Hamartoni Ahadis, menekankan pembangunan Lampung Utara harus berbasis budaya. Ia meyakini jika bisa...

Read moreDetails
Kolaborasi Multipihak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Kolaborasi Multipihak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

15/12/2025
Liga Serie A Italia: Juventus Menang 1-0 atas 10 Pemain Bologna

Liga Serie A Italia: Juventus Menang 1-0 atas 10 Pemain Bologna

15/12/2025
Real Madrid Kalahkan Alaves 2-1, Rodrygo Cetak Gol Kemenangan

Real Madrid Kalahkan Alaves 2-1, Rodrygo Cetak Gol Kemenangan

15/12/2025
Harga emas batangan Antam hari ini, Senin. Dok MI

Harga Emas 15 Desember 2025 Terus Menanjak

15/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.