Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Rohit mendapat tuntut 14 tahun penjara. Tuntutan itu tergelar pada sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Kamis, 27 Oktober 2025
Kemudian ia terbukti bersalah karena membantu pembunuhan istri temannya sendiri bernama Nursilawati, pada 14 Mei 2025 kemarin. Pelaku melanggar pasal 338 KUHP Jo 56 KUHP. Perbuatan terdakwa M. Rohit terbukti bersalah melanggar pasal 181 KUHP. Terdakwa sendiri merupakan penjaga warung kelontong milik Hendi yang juga rekan Rohit.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara 8 bulan “ujar Jaksa Penuntut Umum Meilana Eko Winangto saat membacakan tuntutan
Lalu dalam dakwaan JPU, pasca Hengki membunuh Nursilawati. Ia menelpon terdakwa agar menemuinya di Kontrakan tempat Hengky dan Nursilawati berada. Lalu Hengki memberitahu di dalam kamar ada tubuh korban yang sudah dalam keadaan meninggal.
Lalu Hengki mengatakan korban meninggal karena dicekik. kemudian keduanya berencana untuk memindahkan dan membuang tubuh korban dari dalam rumah kontrakan agar tidak ada yang mengetahui bahwa korban meninggal didalam rumah kontrakan
Korban Meninggal
Keduanya, membawa tubuh korban yang sudah meninggal dengan menggunakan sepeda motor milik korban dengan cara Hengki mengemudi, dan Rohit menggendong tubuh korban yang berada di tengah tempat duduk sepeda motor. Keduanya menyusuri jalan RE.Martadinata ke kampung Ampay Teluk Betung kemudian masuk ke Jalan Banten sambil mencari tempat yang sepi untuk membuang tubuh korban.
Kemudian sesampainya Jalan Teluk Semangka Kecamatan Teluk Betung Timur. Keduanya masuk ke dalam sebuah Gang kecil berjarak 100 meter dari pinggir Jalan Teluk Semangka dekat Pasar kota karang. Selanjutnya setelah melihat situasi sepi tidak ada orang yang melihat, keduanya menjatuhkan sepeda motor milik korban.
Selanjutnya Rohit meletakkan tubuh korban diatas sepeda motor dengan posisi tertelungkup. Kemudian setelah meletakkan tubuh korban keduang langsung pergi bersama-sama meninggalkan tubuh korban, dan kembali ke rumah kontrakan dengan berjalan kaki. Sehingga keesokan harinya tubuh korban yang sudah meninggal di temukan oleh masyarakat yang langsung melaporkan kejadian penemuan mayat korban ke Polsek Teluk Betung Timur.








