• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 23:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Rohit Dituntut 8 Bulan Karena Membantu Pembunuhan

Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Rohit mendapat tuntut 14 tahun penjara. Tuntutan itu tergelar pada sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Kamis, 27 Oktober 2025

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
27/10/25 - 21:40
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Hengki Warga Teluk Betung Timur, dituntut 14 tahun penjara. Sedangkan rekan Hendi M. Rohit dituntut 8 bulan penjara. Sidang tergelar di PN Kelas IA Tanjung Karang, Senin, 27 Oktober 2025. Dok Lampost.co

Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Hengki Warga Teluk Betung Timur, dituntut 14 tahun penjara. Sedangkan rekan Hendi M. Rohit dituntut 8 bulan penjara. Sidang tergelar di PN Kelas IA Tanjung Karang, Senin, 27 Oktober 2025. Dok Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Rohit mendapat tuntut 14 tahun penjara. Tuntutan itu tergelar pada sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Kamis, 27 Oktober 2025

Kemudian ia terbukti bersalah karena membantu pembunuhan istri temannya sendiri bernama Nursilawati, pada 14 Mei 2025 kemarin. Pelaku melanggar pasal 338 KUHP Jo 56 KUHP. Perbuatan terdakwa M. Rohit terbukti bersalah melanggar pasal 181 KUHP. Terdakwa sendiri merupakan penjaga warung kelontong milik Hendi yang juga rekan Rohit.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara 8 bulan “ujar Jaksa Penuntut Umum Meilana Eko Winangto saat membacakan tuntutan

Lalu dalam dakwaan JPU, pasca Hengki membunuh Nursilawati. Ia menelpon terdakwa agar menemuinya di Kontrakan tempat Hengky dan Nursilawati berada. Lalu Hengki memberitahu di dalam kamar ada tubuh korban yang sudah dalam keadaan meninggal.

Lalu Hengki mengatakan korban meninggal karena dicekik. kemudian keduanya berencana untuk memindahkan dan membuang tubuh korban dari dalam rumah kontrakan agar tidak ada yang mengetahui bahwa korban meninggal didalam rumah kontrakan

Korban Meninggal

Keduanya, membawa tubuh korban yang sudah meninggal dengan menggunakan sepeda motor milik korban dengan cara Hengki mengemudi, dan Rohit menggendong tubuh korban yang berada di tengah tempat duduk sepeda motor. Keduanya menyusuri jalan RE.Martadinata ke kampung Ampay Teluk Betung kemudian masuk ke Jalan Banten sambil mencari tempat yang sepi untuk membuang tubuh korban.

Kemudian sesampainya Jalan Teluk Semangka Kecamatan Teluk Betung Timur. Keduanya masuk ke dalam sebuah Gang kecil berjarak 100 meter dari pinggir Jalan Teluk Semangka dekat Pasar kota karang. Selanjutnya setelah melihat situasi sepi tidak ada orang yang melihat, keduanya menjatuhkan sepeda motor milik korban.

Selanjutnya Rohit meletakkan tubuh korban diatas sepeda motor dengan posisi tertelungkup. Kemudian setelah meletakkan tubuh korban keduang langsung pergi bersama-sama meninggalkan tubuh korban, dan kembali ke rumah kontrakan dengan berjalan kaki. Sehingga keesokan harinya tubuh korban yang sudah meninggal di temukan oleh masyarakat yang langsung melaporkan kejadian penemuan mayat korban ke Polsek Teluk Betung Timur.

 

 

Tags: 338 KUHP Jo 56 KUHPHengkiJaksa Penuntut Umum Meilana Eko WinantoKORUPSINursilawatipembunuh istri sendiriPEMBUNUHANPN Kelas IA Tanjung KarangTeluk Betung Timurterdakwa
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

byRicky Marlyand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan tidak mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti penerbangan perdana rute...

Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

byWandi Barboyand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan kesiapan infrastruktur dan titik pelayanan di...

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Tim Puslabfor Mabes Polri Tiga Jam Olah TKP Penemuan Mayat di Penginapan

byTriyadi Isworoand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) selama 3 jam,...

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur
Lampung

Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

byRicky Marlyand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan tidak mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti penerbangan perdana rute...

Read moreDetails
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-11FEB

Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi di Leg Pertama 16 Besar ACL 2

11/02/2026
Gubernur Jateng1

Backlog Perumahan Jawa Tengah Berkurang 274 Ribu Unit pada 2025

11/02/2026
Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

11/02/2026
Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Tim Puslabfor Mabes Polri Tiga Jam Olah TKP Penemuan Mayat di Penginapan

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.