Bandar Lampung (Lampost.co)– Kejaksaan Tinggi Lampung menahan dua tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) pada tahun anggaran 2017–2019 yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Kejaksaan menahan dua tersangka pada malam 21 April 2025, yaitu WM alias WDD selaku Kasir Divisi V Waskita Karya dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V Waskita Karya.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya 3 Hakim Terjerat Suap Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan dan menahan kedua tersangka. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Penetapan Nomor: Tap-06/L.8/Fd.2/04/2025 tertanggal 21 April 2025.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan, kami menahan keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” ujar Armen.
Dalam kasus ini, para tersangka merugikan negara sebesar Rp66 miliar dari pembangunan jalan tol pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200.
Anggaran pembangunan jalan tersebut berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek untuk proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated, dengan total anggaran mencapai Rp1.253.922.600.000 (Rp1,2 triliun).
Awalnya, pelaksana proyek tersebut menjadwalkan pengerjaan selama 24 bulan, sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019. Serah terima pertama (PHO) dilakukan pada 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan (FHO) selama tiga tahun.
Rekayasa Dokumen Keuangan Fiktif
Para pelaku menjalankan modus dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pelaksanaan proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s.d. STA 112+200) di Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017–2019. Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut tidak pernah berjalan dan melibatkan nama-nama vendor fiktif. Selain itu, pelaku juga menggunakan nama vendor yang dipinjam semata.
WM alias WDD dan TG alias TWT menyusun pertanggungjawaban atas keuangan fiktif tersebut. Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara. Armen menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, keduanya melakukan tindakan itu atas inisiatif sendiri.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam ubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana dalam ubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Armen.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News