Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menargetkan terdapat 50 institusi penerima wajib lapor (IPWL) di Lampung selama 2022.
IPWL menjadi tempat para pecandu atau pemakai narkoba yang hendak berhenti. Saat ini, ada tiga IPWL di Lampung, yakni BNNP Lampung, Loka Rehabilitasi Kalianda, dan Wisma Ataraksis.
Angka prevalensi pengguna narkoba di Lampung mencapai 0,9 dengan jumlah pengguna berkisar 31.181 jiwa.
“Core Bussines BNN 2022 lebih ke rehabilitasi. Untuk itu perlu ada keseimbangan antara penanganan suplai dan demand. Sebab, 60-70% penghuni lapas itu narkoba, tetapi saat ini penanganannya tidak terlalu diimbangi dengan penurunan penyalahgunanya,” ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, Senin, 3 Januari 2022.
Untuk itu dia menargetkan penambahan jumlah IPWL. Hal itu didukung dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 4 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan IPWL. BNN pun berkoordinasi dengan pemerintah Daerah di tiap kabupaten dan kota agar rumah sakit hingga Puskesmas dijadikan IPWL.
“Misalkan satu IPWL ada 20 bed, dalam setahun bisa ribuan orang yang rehabilitasi. Ini target kami supaya angka pengguna narkoba turun. Kalau diasumsikan 7.000 pengguna sembuh, lima tahun ke depan angka prevalensi bisa ditekan rendah, bahkan bisa zero,” kata mantan Dirresnarkoba Polda Lampung.
Ia menjamin, para pecandu atau keluarga yang melapor tidak akan diproses pidana, kemudian identitasnya dirahasiakan. “Terakhir rehabilitasi itu juga gratis,” paparnya.
EDITOR
Effran