Bandar Lampung (Lampost.co)— Kelebihan atau over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) hingga kini masih menjadi persoalan serius di seluruh Indonesia, termasuk Lampung yang mencapai 60,81 persen.
“Saat ini di Lampung terjadi over kapasitas sekitar 60,81 persen dari daya tampung. Masalah over kapasitas di rutan dan lapas memang menjadi masalah serius di seluruh Indonesia termasuk Lampung,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali.
Kusnali menyebut, sepuluh dan enam rutan di Lampung saat ini menampung sekitar 8.790 warga binaan. Padahal idealnya di tempati 5.348 warga binaan saja, sehingga terjadi kelebihan kapasitas 60,81 persen.
Untuk mengantisipasi over kapasitas, pihaknya hanya melakukan percepatan integrasi sebagai salah satu media untuk mengurangi isian. Selain itu, pendistribusian warga binaan ke UPT yang masih relatif belum terlalu over kapasitas.
“Saat masa wabah Covid-19 ada program asimilasi untuk mengurangi tingkat hunian lapas. Ke depan kami berharap akan ada program serupa untuk menekan angka over kapasitas di dalam lapas dan rutan,” jelasnya.
Ia juga berharap nanti dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP yang mengatur proses hukum terhadap pelaku tindak pidana. Tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman, bisa menjadi solusi tentang kelebihan kapasitas ini.
Bangun Komunikasi
Sementara itu, Kadivmin Kanwil Kemenkumham Lampung, M Ikmal Idrus menyampaikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Kanwilkumham Lampung bersama empat kepala divisi. Sekaligus membawahi 23 unit pelaksana teknis (UPT) yang terdiri dari UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi.
Keempat kepala divisi, yaitu Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan. Lalu Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,
“Silaturahmi dengan wartawan ini dalam rangka membangun komunikasi yang terjadi semakin baik. Tentunya hal-hal positif yang nantinya sudah dilakukan oleh teman-teman di UPT, seperti imigrasi maupun di lapas dan rutan itu juga bisa disampaikan ke masyarakat,” katanya.
Pihaknya juga membutuhkan masukan-masukan yang sifatnya membangun guna meningkatkan informasi untuk meningkatkan pelayanan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.
Dengan demikian kegiatan yang terlaksana oleh Kanwil Kemenkumham Lampung dapat diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.