• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 05/08/2025 23:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Rutan dan Lapas di Lampung Penuh Sesak

NurAntaranewsbyNurandAntaranews
12/06/24 - 16:25
in Bandar Lampung, Hukum
A A
sidak kamar napi

Petugas saat sidak di Lapas Narkotika kelas IIA Bandar Lampung. Dok/Lapas

Bandar Lampung (Lampost.co)— Kelebihan atau over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) hingga kini masih menjadi persoalan serius di seluruh Indonesia, termasuk Lampung yang mencapai 60,81 persen.

“Saat ini di Lampung terjadi over kapasitas sekitar 60,81 persen dari daya tampung. Masalah over kapasitas di rutan dan lapas memang menjadi masalah serius di seluruh Indonesia termasuk Lampung,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali.

Kusnali menyebut, sepuluh dan enam rutan di Lampung saat ini menampung sekitar 8.790 warga binaan. Padahal idealnya di tempati 5.348 warga binaan saja, sehingga terjadi kelebihan kapasitas 60,81 persen.

Untuk mengantisipasi over kapasitas, pihaknya hanya melakukan percepatan integrasi sebagai salah satu media untuk mengurangi isian. Selain itu, pendistribusian warga binaan ke UPT yang masih relatif belum terlalu over kapasitas.

“Saat masa wabah Covid-19 ada program asimilasi untuk mengurangi tingkat hunian lapas. Ke depan kami berharap akan ada program serupa untuk menekan angka over kapasitas di dalam lapas dan rutan,” jelasnya.

Ia juga berharap nanti dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP yang mengatur proses hukum terhadap pelaku tindak pidana. Tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman, bisa menjadi solusi tentang kelebihan kapasitas ini.

Bangun Komunikasi

Sementara itu, Kadivmin Kanwil Kemenkumham Lampung, M Ikmal Idrus menyampaikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Kanwilkumham Lampung bersama empat kepala divisi. Sekaligus membawahi 23 unit pelaksana teknis (UPT) yang terdiri dari UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi.

Keempat kepala divisi, yaitu Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan. Lalu Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,

“Silaturahmi dengan wartawan ini dalam rangka membangun komunikasi yang terjadi semakin baik. Tentunya hal-hal positif yang nantinya sudah dilakukan oleh teman-teman di UPT, seperti imigrasi maupun di lapas dan rutan itu juga bisa disampaikan ke masyarakat,” katanya.

Pihaknya juga membutuhkan masukan-masukan yang sifatnya membangun guna meningkatkan informasi untuk meningkatkan pelayanan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

Dengan demikian kegiatan yang terlaksana oleh Kanwil Kemenkumham Lampung dapat diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

 

Tags: KEMENKUMHAMLAPASlembaga pemasyarakatanwarga binaan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat berada di Mapolresta Bandar Lampung. Dok

Modus Traktir Makan Bakso, Warga Lampung Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur

byTriyadi Isworoand1 others
05/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menangkap HS (49), warga Jati Agung, Lampung Selatan. Ia tertangkap karena mencabuli anak...

kanwil ham

Kanwil HAM Itu Urusannya untuk  Dunia Akhirat

byMustaan
05/08/2025

Bandar Lampung (lampost.co) -- Lembaga negara diberi tanggungjawab dan wewenang untuk urusan pemerintahan, hukum, dan ketertiban untuk membangun bangsa. Namun...

Rutan Kelas IIB Kotabumi tampak siang, Selasa, 5 Agustus 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

6 Napi Rutan Kelas IIB Kotabumi Terima Amnesti

byTriyadi Isworoand1 others
05/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Sebanyak 6 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara mendapat amnesti Presiden RI,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.