Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ditunda pekan depan, Kamis, 19 Oktober 2023.
Penundaan itu karena saksi ahli pidana dari Mustafa yang tidak bisa hadir.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Achmad Rifai, mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
“Pemohon (Mustafa) ingin menghadirkan ahli pidana, tetapi belum siap hadir,” kata Rifai, Kamis, 12 Oktober 2023.
Sementara itu, Muhammad Yunus, sebagai Kuasa Hukum Mustafa, mengakatan pihaknya menyerahkan beberapa berkas dan alat bukti ke PN Tanjungkarang. Sedangkan ahli yang akan dihadirkan akan menjelaskan ihwal peristiwa hukum yang sama namun ada dua putusan.
Berhubung saksi yang akan dihadirkan sedang ada pekerjaan penting jadi dilanjutkan minggu depan. “Nanti ahli pidana itu akan menjelaskannya dan putusan itu secara normatif sah atau tidak,” katanya.
Effran Kurniawan