Bandar Lampung (Lampost.co) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus berani menjatuhkan sanksi keras kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan kekerasan seksual atau asusila. Pada periode 2017-2022. DKPP harus memiliki keberpihakan terhadap keadilan gender karena sosok Ida Budhiati.
.
Teranyar, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyayangkan sanksi DKPP kepada Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Krispianus Bheda Somerpes. Meski terbukti melakukan kekerasan seksual kepada staf kesekretariatan KPU Manggarai Barat, Krispianus hanya mendapat hukuman peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua.
.
“Ini parah sekali. Ternyata jabatan dan fasilitas yang meningkat belum terikuti oleh penguatan moralitas dan integritas secara linier. Justru yang muncul sikap pragmatis dan oportunis,” katanya kepada Media Indonesia, Rabu, 29 Mei 2024.
.
.
Atas sanksi tersebut, Titi mempertanyakan keberpihakan jajaran DKPP periode saat ini. Mestinya, DKPP dapat berpihak kepada korban dengan memberikan hukuman etika maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Apalagi yang memuat aspek kekerasan seksual, yakni pemberhentian tetap atau pemecatan sebagai komisioner KPU.
.
Menurutnya, sikap permisif DKPP dengan menjatuhkan sanksi yang tidak memberi efek jera. Justru berpotensi tidak akan menghapus kultur kekerasan seksual pada lingkungan lembaga penyelenggara pemilu. Terlebih, institusi penyelenggara pemilu bersifat vertikal dengan pola hubungan hierarkis dan melibatkan personel dalam jumlah besar, termasuk dalamnya perempuan.
.
“DKPP mestinya jatuhkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap. Bahaya sekali jika membiarkan pelaku kekerasan seksual menjadi penyelenggara pemilu,” kata Titi.
.
Inklusivitas Gender
.
Kemudian, ia bercerita bahwa DKPP sempat menjadi lembaga yang cukup keras dalam menjatuhkan hukuman perihal kekerasan seksual. Apalagi saat Ida Budhiati masih menjadi anggota pada periode 2017-2022. Ida terkenal sebagai sosok yang memiliki keberpihakan dan paradigma inklusivitas gender.
.
“Ibu Ida Budhiati yang paradigma inklusifitas dan adil gendernya. Sangat kuat dan konsisten berpihak pada korban serta lingkungan kerja yang aman bagi perempuan,” ujarnya.
.
Selanjutnya Titi menegaskan, seharusnya DKPP periode saat ini tidak melupakan warisan jajaran sebelumnya. Termasuk dari Ida, mengenai keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.
.
Berdasarkan data yang dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit). Ada 21 dari 25 putusan yang dijatuhkan DKPP kepada penyelenggara pemilu terkait kekerasan seksual selama periode 2017-2022 adalah pemberhentian tetap.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT