Kotaagung (Lampost.co) – Wakapolres Tanggamus, Kompol Made Silpa Yudiawan, merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika pada awal bulan November 2024 ini. Pihaknya berhasil mengungkap sebanyak empat kasus di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
“Lokasi tersebut meliputi Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka; Pekon Tanjung Heran. Kecamatan Pugung; dan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, semuanya di Kabupaten Tanggamus,” katanya, Sabtu, 9 November 2024.
Dalam perkara itu, Polres Tanggamus berhasil menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Para tersangka yang mereka amankan berinisial MB (42) dari Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka.
EF (46) dari Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, NR (43) dari Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talangpadang dan HR (50) dari Pekon Pekonbalak, Kecamatan Wonosobo.
Barang bukti yang Satresnarkoba sita meliputi total 95,12 gram sabu dengan rincian sebagai berikut. Dari tersangka MB: tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu. Lalu dari tersangka EF dan NR: 28 plastik berisi 6,47 gram sabu. Dan tersangka HR: 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.
“Selain sabu, turut mengamankan empat buah kaca pirex dan lima unit ponsel sebagai alat bantu komunikasi serta sejumlah alat penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.
Wakapolres menjelaskan, kronologi penangkapan pertama berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MB. Setelah penyelidikan oleh Satresnarkoba di wilayah Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. Dari MB, polisi menyita 75,16 gram sabu yang mengemasnya dalam tiga plastik besar.
Peredaran Narkotika
Penangkapan kedua terjadi pada, Jumat, 1 November 2024 terhadap tersangka EF dan NR di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Keduanya ketemu dengan 28 plastik berisi 6,47 gram sabu.
Selanjutnya tersangka HR ditangkap pada Sabtu, 2 November 2024 di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, setelah adanya laporan peredaran narkotika di daerah tersebut. Barang bukti berupa 45 plastik yang berisi 13,49 gram sabu berhasil diamankan.
“Para tersangka terjerat dengan Pasal Primer 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Wakapolres Tanggamus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, maupun bandar.
“Polres Tanggamus akan terus melakukan penyidikan. Koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), serta pengembangan dan pemetaan jaringan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika,” tutupnya.