Bandar Lampung (Lampost.co) — Satu tersangka kasus narkoba jenis ekstasi pada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) KM 136 B Provinsi Lampung tertangkap. Penangkapan tersebut terlaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan satu tersangka itu berinisial MR yang berperan sebagai kurir.
“Pada Minggu, 23 November 2025, MR dan keluarga pergi menuju Tigaraksa, Tangerang, Banten. Akhirnya MR berhasil teramankan oleh tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.” katanya, Senin, 24 November 2025.
Sementara tersangka MR, merupakan residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram. Ia telah tervonis oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April 2013.
Menjadi Kurir
Kemudian Eko menerangkan, tersangka MR berperan membawa 207.529 butir ekstasi dari Palembang menuju Jakarta dengan menggunakan jalur darat dan laut. Ia mendapat perintah dari seseorang berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, saat melintasi ruas tol Trans Sumatera, Kamis, 20 November 2025 dalam perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni. MR mengalami kecelakaan hingga mobilnya ringsek.
“Karena kondisi panik dan takut setelah keluar dari kendaraan. MR berusaha mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuang tas tersebut ke jurang samping jalan tol,” katanya.
Kemudian MR pun akhirnya berhasil tertangkap oleh penyidik Bareskrim Polri, Minggu, 23 November 2025. “Pada saat tim gabungan melakukan pengembangan. Tersangka berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut terkait keterlibatan tersangka MR dalam kasus ini. Kasus ini bermula saat petugas patroli jalan tol. Kemudian menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan pada ruas Tol Trans Sumatera KM 136 B, Kamis, 20 November 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan dalam pemeriksaan oleh petugas. Kendaraan tersebut tidak tertemukan orang atau pengemudi mobil.
Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran sekitar area kecelakaan. Tertemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya. Yakni tiga tas berwarna coklat, satu tas berwarna merah tua, dan satu tas berwarna biru yang dugaannya milik kendaraan tersebut.
“Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian membukanya bersama dan didapati 34 kantong yang dugaannya narkotika,” ujarnya.








