Bandar Lampung (Lampost.co) –
Kepolisian mengamankan 14 terduga pelaku
tawuran yang menyebabkan RA (16) meninggal dunia. Sementara saat ini total pelaku yang menjadi tahanan yakni 2 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, kedua remaja yang telah menjadi tersangka antara lain AAP (17) dan ERMP (19). Keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung.
.
Ia menjelaskan, dua tersangka saat ini telah menjalani penahanan dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus yang menewaskan remaja yang masih duduk pada bangku SMA itu.
.
“Ada 14 tersangka yang telah kita amankan. 2 orang diantaranya hari ini kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Minggu, 5 Mei 2024.
.
Ia menegaskan, 12 terduga pelaku tawuran lain saat ini masih menjalani pemeriksaan pada Mapolsek Telukbetung Selatan. Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan dan peran-peran para pelaku saat kejadian.
.
Selain korban tewas, menurut Umi terdapat 1 korban lainnya yang mengalami luka berat. Korban saat ini masih menjalani perawatan pada RS A Dadi Cokrodipo.
.
“Korban lainnya bernama Reno Surya Agustino (17). Saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan pada punggungnya,” kata dia.
.
Senjata Tajam
.
Sebelumnya, Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk menyampaikan, polisi menyita 3 senjata tajam saat melakukan pengamanan. Senjata tersebut dugaannya milik para pelaku untuk melukai RA hingga meninggal dunia.
.
Selain 14 pelaku yang telah teramankan, polisi juga masih mengejar 8 orang lainnya yang dugaannya terlibat. Polisi mengaku telah melakukan identifikasi terhadap para terduga pelaku dan saat ini sedang dalam pengejaran.
“8 pelaku lainnya sudah kami identifikasi, kami imbau agar mereka untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Teluk Betung Selatan,” ujar Enrico.