Sejumlah Fragmen Menarik di Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi

Editor Delima Natalia, Penulis Wandi Barboy
Minggu, 24 Mei 2026 22.35 WIB
Sejumlah Fragmen Menarik di Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, saat berdebat dengan anggota tim penyidik Kejati Lampung di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 22 Mei 2026. (Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Bandar Lampung (Lampost.co)–Sidang Praperadilan pemohon eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agenda pembuktian menghadirkan dua saksi ahli. Mereka ialah pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Prof. Agus Surono. Kemudian pakar hukum tata negara (HTN) dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Jumat, 22 Mei 2026.

Hakim Praperadilan Agus Windana awalnya membacakan biodata dan bertanya kapasitas kedua ahli. Usai pembacaan biodata kedua ahli, termohon penyidik kejati Lampung mempertanyakan status Prof. Agus Surono. Agus juga saksi ahli di sidang perkara pokok yang sedang berjalan yaitu korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 % di WK-OSES Pertamina Hulu Energi (PHU) ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$17.286.000 atau sekira Rp271 miliar.

“Mohon izin, Yang Mulia. Ahli Prof Agus Surono juga menjadi ahli dalam perkara pokok yang sedang berjalan. Kami merasa ahli perlu untuk menghindari konflik kepentingan,” kata anggota tim penyidik kejati Lampung, Zahri Kurniawan, dari termohon.

Anggota Tim Advokat Arinal Djunaidi, Radhitya Yosodiningrat, menanggapi bahwa hal itu bukan suatu masalah. Sebab, ahli hanya menjelaskan aturan dan dasar-dasar hukum pidana.

Perdebatan

Setelah perdebatan cukup sengit memanaskan suasana persidangan, Agus Surono angkat bicara. Menurutnya, mesti dibedakan kapasitasnya sebagai ahli.

“Saya memang pernah menjadi ahli dalam perkara PT LEB. Tapi, itu mesti bedakan. Jangan samakan karena pembahasannya belum pada pokok perkara. Ini hanya membahas pandangan hukum pidana dan hukum acara pidana dan penerapannya di Indonesia,” ujar Agus.

Usai mendengarkan para pihak berbicara, Hakim tunggal Agus Windana pun memberikan tanggapannya. Ia menyatakan bahwa mekanisme praperadilan untuk menguji penetapan tersangka. Ia tidak akan masuk ke dalam pokok perkara.

Usai mendengarkan penjelasan hakim Agus Windana, termohon akhirnya bersepakat Prof Agus Surono menjadi saksi ahli dari pemohon Arinal Djunaidi via tim advokatnya yang dipimpin Prof Henry Yosodiningrat.

Keterangan Saksi

Sidang berlanjut. Hakim Agus Windana awalnya ingin mendengarkan keterangan saksi ahli secara terpisah. Namun, Henry Yosodiningrat, meminta kepada hakim praperadilan agar keterangan dari kedua ahli tersebut bisa hadirkan berbarengan. Lalu, Hakim Agus Windana bertanya kepada termohon penyidik kejati Lampung apakah bersedia ketika dua ahli hadir bersamaan. Menurutnya, sesuai ketentuan KUHAP tidak mengatur ihwal dua ahli berdampingan.

“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada masalah,” kata Agus.

Termohon penyidik kejati Lampung pun menyatakan persetujuannya. Sidang bergulir dengan lancar. Hingga tibalah giliran pakar hukum tata negara dan konstitusi Fahri Bachmid mendedahkan secara gamblang filosofi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan implikasinya dalam kehidupan bernegara.

“Putusan MK itu laksanakan. Eksekusi. Gak bisa tafsir. Dan itu ilegal. Ihwal BPK menjadi satu-satunya lembaga yang sah karena itulah Supreme Audit Institution,” jelas Fahri.

Noise

Bagai macan persidangan, Fahri terus membahas dari awal berdirinya Mahkamah Konstitusi hingga kini terus memperbarui sesuai dinamika zaman. Anggota tim penyidik Kejati Lampung, Zahri Kurniawan, sambil menyimak pembahasan Fahri tidak terasa memencet-mencet ujung pulpennya hingga terdengar oleh Fahri.

“Mas dengar dulu. Tolong ada noise,” ujar Fahri kepada Zahri.

Zahri pun langsung menghentikan aktivitas memencet-mencet ujung pulpennya. Ia kemudian mendengarkan keterangan Fahri yang membahas filosofi berkonstitusi di Indonesia.

Sidang berlanjut. Giliran termohon anggota penyidik kejati Lampung bertanya apakah ahli sudah membahas secara tuntas UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Ya, saya membaca secara menyeluruh, ” kata Fahri.

“Apakah Anda sudah membaca undang-undang itu.” Fahri balik bertanya.

Penyidik Kejati Lampung tidak menanggapi dan beralih bertanya ke soal lainnya.
“Apakah jika sudah ada putusan MK yang baru putusan MK lama jadi terhapus,” katanya.

“Tolong Anda perbaiki redaksinya. Saya kalo soal redaksi agak kurang terima,” ujarnya.

Akhirnya, anggota tim penyidiik Kejati Lampung itu terdiam dan menyerahkan pertanyaan selanjutnya kepada rekannya supaya melanjutkan pertanyaan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI