• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 02/06/2025 04:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Sejumlah Praktisi Hukum Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Wandi Barboy by Wandi Barboy
29/10/24 - 15:53
in Hukum, Nasional
A A
korupsi

Ilustrasi korupsi/Medcom.id/Mohammad Rizal

Jakarta (Lampost.co): Sejumlah praktisi hukum saat ini tengah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) John Pieris berpendapat bahwa kedua pasal tersebut acap kali menimbulkan ketidakpastian hukum. Aparat penegak hukum bisa semena-mena untuk mengkriminalisasi orang tertentu. Terutama jika berkait kerugian keuangan negara.

“Ada deviasi ketidakpastian hukum dalam pasal tersebut, dan acap kali mengorbankan keadilan. Misalnya subjek hukum atau yang tertuduh menerima suap padahal tidak menerimanya. Padahal, kasus tersebut masuk dalam kesalahan administrasi tapi justru sering kali ada politisasi ke dalam tindak pidana,” ujarnya di Gedung UKI, Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut John, hukum bisa berlaku efektif jika memenuhi kejelasan dan norma hukum. Tidak ada orang yang tidak bersalah justru menjadi tertuduh korupsi. Ia berharap pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dapat memberantas korupsi hingga ke akar. “Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto beri kesempatan dia untuk membenahi. Berantas korupsi sampai ke akar akarnya saya setuju. Bapak jalan terus kita di belakangnya, dia nasionalis sejati,” katanya.

Narasi

Guru besar ahli keuangan negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dadang Suwanda berpendapat narasi ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’. Belum atau tidak terjadi meskipun unsur ‘secara melawan hukum’ dan unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ telah terpenuhi, ia mengatakan artinya belum terjadi tindak pidana korupsi.

“Para penegak hukum harus bisa membedakan apakah kasus yang tertangani ini termasuk tindak pidana korupsi atau hanya pelanggaran administratif. Karena selama ini semua kasus ke pidana hukum. Padahal, itu masih ada karena rendahnya administratif,” ujar Dadang.

Ia menjelaskan politisasi kerap terjadi dengan dasar menggunakan pasal-pasal tersebut.  Hal itu secara jangka panjang berdampak pada menurunnya fungsi anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, banyak kepala daerah yang akhirnya tidak mampu mengelola anggaran dengan kreatif sehingga penyerapan anggaran daerah menjadi rendah.

“Banyak pejabat daerah jadi terbatas dalam melaksanakan kinerjanya. Mereka jadi takut menjalankan kegiatan belanja operasional, pegawai dan lainnya. Akhirnya susah mencari pejabat yang berani mengelola keuangan di daerah karena takut masuk ke ranah hukum,” imbuhnya.

 

Tags: uji materi undang-undanguu suap menyuapuu tentang suapuu tindak pidana suap terbaru
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

HR, suami korban saat berada di Mapolresta Bandar Lampung

Suami Bunuh Istri di Kontrakan, Buang Jenazah Dibantu Karyawan Toko

by Sri Agustina
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kasus pembunuhan Nursila Wati (29), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, memasuki babak baru. Polresta Bandar Lampung...

Ariel NOAH (Foto: Poplicist)

Ariel NOAH Sindir Raffi Ahmad Kurang Pandai Bisnis

by Nur
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co)---Vokalis band NOAH, Nazril Irham alias Ariel, belakangan menjadi sorotan setelah membahas kendala yang grup motor artis alami yang...

Kiky Saputri Rayakan Ulang Tahun Suami, Keberadaan Anak Angkat Jadi Sorotan

Kiky Saputri Rayakan Ulang Tahun Suami, Keberadaan Anak Angkat Jadi Sorotan

by Nur
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Komedian Kiky Saputri baru-baru ini merayakan ulang tahun sang suami, Muhammad Khairi, dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.