Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran. Kasus tersebut terjadi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022.
Sementara para tersangka korupsiyang terseret dalam perkara ini yakni Ahmad Alamsyah selaku Sekretaris DPRD Lampung Utara. Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran, dan seorang pejabat berinisial Faruk selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan.
“Pada hari, Senin, 12 Januari 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Ahmad Alamsyah) Yang bersangkutan akan kita tahan selama 20 hari kedepan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa, 13 Januari 2026
Namun, dua tersangka lain tidak memenuhi panggilan penyidik. Sehingga, hanya Ahmad Alamsyah yang mendekam pada 12 Januari 2026 malam. “Kami menegaskan akan terus melakukan pemanggilan dan prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap keduanya,” katanya.
Selanjutnya Armen menjelaskan. Untuk modus operandi yang para tersangka jalankan adalah dengan merealisasikan kegiatan-kegiatan yang dugaannya fiktif pada Sekretariat DPRD Lampung Utara. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.








