Bandar Lampung (Lampost.co) – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku berinisial I.K. (29) teramankan oleh jajaran Polsek Kalianda pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di kediamannya Desa Sumur Kumbang, setelah sebelumnya sempat buron.
Kapolsek Kalianda, Iptu. Sulyadi, mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Sulyadi.
Sementara peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di garasi rumah korban di Desa Sumur Kumbang. Korban berinisial A.R. (33), warga setempat, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R. Motor itu terparkir di rumah dalam kondisi tanpa pengawasan karena ditinggal tidur.
Kemudian pelaku mengambil kendaraan tersebut pada dini hari saat situasi sepi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Pelaku memanfaatkan situasi malam hari ketika korban sedang beristirahat. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” kata Sulyadi.
Selanjutnya dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik korban. Lengkap dengan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
“Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat terparkir,” ujar Sulyadi.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.








