Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK mengembalikan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo yang sempat disita dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset tersebut berupa sebuah rumah mewah dengan sertifikat hak milik (SHM) di Jakarta Selatan.
“Dikembalikan kepada T (terdakwa),” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Rabu 24 Juli 2024.
Putusan nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 ini diputuskan majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan dibacakan pada 16 Juli 2024.
Baca juga: MA Tolak Kasasi, KPK Segera Eksekusi Rafael Alun
MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah tersebut atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
Sebelumnya, Rafael dan Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun dua kasasi ini ditolak mahkamah.
Rafael Alun merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak dan terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.