Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang karyawan hotel di Bandar Lampung, SN (19), melaporkan kakak angkatnya, berinisial WR, atas dugaan perampasan barang. Total korban mengalami kerugian berupa motor, iPhone 11, dan emas 3 gram karena saudaranya tersebut rampas.
Kejadian itu terjadi pada 6 Agustus 2024, dan mulai melaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu, 20 November 2024.
Siti mengatakan pelaku awalnya mengambil motor sebelum merampas ponsel dan perhiasan. “Motor dulu yang WR ambil, kemudian handphone dan emas,” kata Siti, di Mapolresta Bandar Lampung.
Warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, itu mengaku juga kerap mengalami perlakuan buruk, mulai dari ancaman hingga kekerasan fisik.
“Awalnya hanya mengancam, tapi akhirnya sering kali dipukul pelaku. Saya sudah tidak tahan lagi dan memutuskan untuk melapor ke polisi,” ujarnya.
Menurut dia, pelaku merasa iri terhadapnya hingga menyebar fitnah kepada ibu angkatnya. Hal itu turut membuat sang ibu termakan cerita bohong WR.
Selain itu, WR juga mengancam membakar dokumen penting milik Siti, seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, dan kartu keluarga. “Katanya dokumen saya sudah dibakar. Itu saya tahu dari pengakuan ibu pelaku,” kata dia.
Atas ancaman itu, dia memutuskan untuk pindah dan sempat tinggal di Pondok Pesantren Riyadhus Sholihin untuk mencari perlindungan.
Sementara itu, Pengacara Siti, Haris Munandar, mengatakan pihaknya melaporkan WR atas dugaan tindak pidana Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Kami mendampingi SH melaporkan WR atas dugaan perampasan motor, iPhone 11, dan emas 3 gram,” ujar Haris.
Menurut dia, perampasan barang-barang itu WR lakukan di tempat kerja Siti, yaitu salah satu hotel di Bandar Lampung. “Pelaku mengambil paksa barang-barang korban di tempat kerjanya pada 6 Agustus 2024,” kata dia.