Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Penadahan hasil curian divonis tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 November 2023.
Terdakwa Hairul sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sepuluh bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Novi Yanto mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.
“Menjatuhkan pidana Penjara selama tujuh bulan, karena secara sah terbukti melanggar hukum menadah barang hasil curian dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”katanya.
Kemudian Hakim menanyakan kepada terdakwa menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang diberikan hakim.
“Pikir-pikir yang mulia ,” jawab Terdakwa Hairul.
Hakim melanjutkan Terdakwa terbukti menjadi seorang penadah hasil curian lantaran mau membeli sepeda motor Beat dibawah harga pasaran melalui media sosial Facebook.
“Terdakwa beli dengan harga enam juta, kamu harus tahu kalau beri barang dibawah harga pasaran patut dicurigai dan harus bertanya kepada si penjual,” katanya.
Ia melanjutkan, penjual sepeda motor sudah lebih dulu dihukum dengan pidana penjara yang sama yaitu tujuh bulan penjara.
“Jadi kami tidak ada yang membeda-bedakan sama semua, temannya lebih dulu divonis yang sama,” katanya.
Atika Oktaria