Bandar Lampung (Lampost.co) — Kredibilitas penyidik Polsek Tanjungkarang Barat dalam menyetujui penangguhan penahanan dua tersangka sindikat mobil mewah dipertanyakan.
Kedua tersangka bernama M Taufik (34) warga Kedamaian, Bandar Lampung, serta Redi Kurniawan (41) warga Natar Lampung Selatan. Polisi menangkap keduanya di dua lokasi berbeda pada 7 Mei 2024.
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara mengatakan seharusnya Polsek Tanjungkarang Barat berkomitmen memberantas tindak pidana kategori C3. Atau curanmor, curas dan curas yang masih marak di Bandar Lampung.
Baca juga: Dua Tahanan Dilepaskan, Kapolsek Tanjungkarang Barat: Ditangguhkan Penahanannya
Terlebih pelaku C3 saat ini terorganisir dan masih merajalela di Kota Tapis Berseri, perlu tindakan tegas kepolisian.
“Penangguhan penahanan yang penyidik berikan kepada para pelaku harus bisa di pertanggungjawabkan. Sebab ini membawa nama baik institusi Polri dalam hal keseriusan pemberantasan C3. Apalagi mereka sudah pernah masuk dalam daftar DPO,” kata dia.
Ia melanjutkan kedua tersangka sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sehingga jika penyidik mengabulkan penangguhan penahanan, berpotensi kabur atau menghilangkan barang bukti.
Sehingga penyidik Polsek Tanjungkarang Barat perlu memperhatikan syarat formil yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Saya mengimbau kepada Polri (Polsek Tanjungkarang Barat) untuk bisa lebih memperhatikan syarat formil dalam KUHAP,” kata dia.
Ia menambahkan, penangguhan penahanan kepada kedua tersangka tidak serta merta menghapus hukuman yang telah mereka lakukan. “Tetap berjalan proses hukumnya sampai dengan putusan hakim. Penangguhan penahanan tidak menghilangkan pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana C3,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Oto Karyono mengatakan pihaknya memang mengeluarkan kedua pelaku dari sel tahanan. Sebab, keduanya mengajukan penangguhan penahanan.