Jakarta (Lampost.co)— Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memasuki babak krusial.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan perkara lanjut ke tahap pembuktian.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Senin (19/1/2026), jaksa mengungkap fakta baru terkait proses pengambilan kebijakan di internal kementerian.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan
Salah satunya, dugaan pencarian figur pejabat eselon I yang tidak berlatar belakang ahli pendidikan. Hal ini untuk menduduki posisi strategis direktur jenderal.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), Jumeri.
Dalam keterangannya, Jumeri menyebut Nadiem memintanya dirjen karena menganggap mewakili unsur sekolah dan daerah. Bukan karena keahlian akademik di bidang pendidikan.
“Betul,” jawab Jumeri saat terkonfirmasi jaksa di persidangan.
Jumeri juga mengungkap ia telah di masukkan ke dalam grup WhatsApp internal Paudasmen sebelum resmi menjabat. Grup tersebut, menurutnya, kerap membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Termasuk proyek Chromebook yang kini menjadi pokok perkara.
Proyek Terbesar Sepanjang Karier ASN
Sorotan lain datang dari kesaksian Khamim, Fungsional Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen, yang telah mengabdi lebih dari tiga dekade.
Ia menyebut proyek pengadaan Chromebook sebagai proyek paling besar dan belum pernah terjadi sepanjang kariernya sebagai ASN.
“Sejak tahun 1987 sampai sekarang, belum pernah saya mengalami proyek sebesar ini,” kata Khamim di hadapan majelis hakim.
Hakim bahkan membandingkan nilai proyek Chromebook yang mencapai sekitar Rp 9 triliun dengan proyek e-KTP yang pernah menghebohkan publik dengan nilai Rp 5,9 triliun. Menurut Khamim, skala proyek Chromebook tergolong “luar biasa”.
Bantahan Nadiem soal Chromebook
Menanggapi tudingan tersebut, Nadiem Makarim menegaskan bahwa Chromebook bukanlah merek laptop tertentu. Ia menyebut kebijakan yang ia ambil adalah penggunaan sistem operasi Chrome OS. Bukan pengadaan produk dari merek spesifik.
“Chromebook itu bukan merek laptop dan bukan produk tertentu. Itu adalah sebutan untuk perangkat yang menggunakan Chrome OS,” ujar Nadiem di persidangan.
Nadiem menekankan tidak ada kebijakan yang mengarahkan pemilihan merek tertentu dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sementara itu, jaksa menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp 1,56 triliun.
Serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang menilai tidak perlu dan tidak memberi manfaat, dengan nilai sekitar Rp 621 miliar.
Audit kerugian negara tersebut tertuang dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.
Dengan tertolaknya eksepsi, persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi dan alat bukti. Perkiraannya akan semakin menguak proses pengambilan keputusan di balik salah satu proyek digitalisasi pendidikan terbesar dalam sejarah Indonesia.








