Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung, Selasa, 9 Juli 2024.
Agenda dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi. Namun saksi tersebut berinisial Amel mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) mangkir. Dia beralasan sedang mengikuti ujian di kampusnya.
“Saksi ini kembali tidak hadir karena sedang menjalani ujian di kampusnya,” kata Jaksa Penuntut Umum, Yani.
Baca juga: Enam Terdakwa Joki CPNS Kejaksaan Jalani Sidang
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta agar jaksa memanggil kembali saksi secara sah dan patut. Apabila kembali tidak hadir maka perlu di jemput paksa. “Bila tidak bisa hadir, saksi bisa di panggil secara paksa, maupun pembatalan saksi,” kata dia.
Para terdakwa yang merupakan sindikat joki CPNS tersebut yakni Ratna Devinta Salsabila, Indra Gunawan, dan Amantri Subarkah. Lalu Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano.
Berdasarkan penelusuran, terdakwa Indra pernah tersandung kasus perjokian CPNS pada 2021 atau ilegal remote accses yang pernah Polda Lampung amankan.
Indra menjadi otak ilegal remote akses bersama teman-temannya Muhammad Reza dan Muhammad Rizki.
Indra juga mengatur tempat duduk peserta seleksi ASN 2021. Juga menyediakan aplikasi remote acces selama pelaksanaan seleksi calon ASN 2021.
Berdasarkan putusan, Indra mendapat vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta rupiah.
Indra Gunawan merupakan pria berusia 35 tahun dengan pekerjaan sebagai wiraswasta yang merupakan alumni Universitas Gajah Mada (UGM).