Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dendi Ramadhona dengan sejumlah pasal pidana secara berlapis.
Pada dakwaan pertama, JPU menjerat Dendi dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092 atau sekitar Rp7 miliar. Kerugian itu berasal dari kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum untuk program Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 dengan total anggaran sekitar Rp8,27 miliar.
Selain itu, Dendi juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Modus
Jaksa menduga Dendi menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Modusnya dengan mengatasnamakan orang lain dalam kepemilikan tanah dan bangunan, calon pemegang saham, hingga pembelian sejumlah aset berharga.
Harta tersebut diduga berasal dari penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran pada periode 2019 hingga 2024.
Dalam dakwaannya, JPU Endang Supriadi menyebut Dendi menerima success fee sebesar 20 persen dari proyek SPAM tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Uang tersebut berasal dari beberapa rekanan proyek. Terdakwa lain, Syahril Ansyori, menyerahkan Rp800 juta untuk proyek perluasan SPAM di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, dan Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau.
Syahril juga menyerahkan tambahan Rp400 juta untuk proyek perluasan SPAM di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong.
Sementara itu, rekanan lainnya, Adal Linardo, menyerahkan Rp400 juta untuk proyek perluasan SPAM di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong.
Seluruh uang tersebut diserahkan melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Setelah Zainal menerima uang fee proyek tersebut, uang kemudian diberikan kepada terdakwa dengan persentase 15 persen dari nilai pagu pekerjaan, yaitu sebesar Rp1,2 miliar,” kata JPU dalam persidangan.
Orang Kepercayaan
Penyerahan uang itu dilakukan melalui orang kepercayaan Dendi, yakni Rubi Prasetio dan Adriyanto alias Atek. Proses penyerahan berlangsung secara bertahap sejak Februari hingga April 2022.
Sementara itu, sisa fee proyek sebesar 5 persen diduga dibagikan kepada sejumlah pihak lainnya.
Sebesar 3,5 persen atau sekitar Rp280 juta digunakan untuk operasional Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Kemudian 1,5 persen atau sekitar Rp120 juta diberikan kepada Anwar Sadat selaku Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Anwar Sadat kemudian menyerahkan sebagian dana tersebut kepada Sanca Yudistira selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 0,25 persen atau sekitar Rp20 juta.
Sisa dana sekitar Rp100 juta atau 1,25 persen digunakan untuk operasional Bidang Penyehatan Lingkungan dan dibagikan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
–







