Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang perdana kasus penistaan agama komika asal Lampung Aulia Rakhman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang tertunda.
Pembacaan dakwaan perkara itu seharusnya pada Rabu, 27 Maret 2024. Namun, agenda itu batal karena mobil tahanan mogok alias rusak.
Prabowo Pamungkas, kuasa Hukum Aulia Rakhman, mengaku telah menunggu kedatangan kliennya sejak pagi. Namun, informasi terakhir dari pengadilan sidang itu harus tertunda.
Sebab, mobil tahanan milik kejaksaan rusak. “Sidang lain juga banyak yang tunda karena mobil tahanan rusak,” kata dia.
Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan lengkap berkas Aulia Rakhman atau P21. Kasus itu turut menyertakan barang bukti berupa satu flashdisk kapasitas 16 Gb dengan durasi video dua jam lebih.
BACA JUGA: Komika Aulia Rakhman Segera Disidang Atas Dugaan Penistaan Agama
Aulia Rakhman terjerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara lima tahun.
Polda Lampung menahan komika itu karena materi stand up komedinya. Dia membawakan materi tentang nama Nabi Muhammad SAW.