• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 15/06/2025 10:16
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji Ditunda

Nur by Nur
04/01/24 - 12:55
in Hukum
A A
Sidang Perdana Kasus Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C Mesuji Ditunda

Mesuji (Lampost.co) — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Tipe C di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Mesuji tahun 2022, yang melibatkan tiga terdakwa, yaitu HP, B, dan NH, ditunda oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sidang yang digelar pada Kamis, 4 Januari 2024, tersebut awalnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji, Azy Tyawhardana, mengatakan jika sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum yang sebelumnya dilimpahkan dengan dugaan melanggar pasa 2 ayat (1) No. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Undang undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami berharap persidangan dapat berjalan dengan baik. Kami akan selalu bekerja maksimal agar memberantas tindak pidana korupsi di Mesuji,” kata Azy.

Dalam dakwaannya, penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) No. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Undang undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiga terdakwa diduga telah melakukan perbuatan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang mendapatkan anggaran Tugas Perbantuan (TP) Sebesar Rp.1.725.000.000 yang bersumber dari APBN Ditjen PPKTrans Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Tags: SIDANGKORUPSIterminalmesuki
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

ilustrasi pencurian

Dana Tabungan Siswa di Lampung Utara Raib Jelang Tahun Ajaran Baru

by Triyadi Isworo
14/06/2025

Kotabumi (Lampost.co) — Dana tabungan siswa SD Negeri 3 Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, menjadi pertanyaajarn para wali...

Kejari Lamtim Amankan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Senilai Rp2,3 Miliar

Kejari Lamtim Amankan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Senilai Rp2,3 Miliar

by Sri Agustina
13/06/2025

Sukadana (Lampost.co)--Kejari Lampung Timur amankan  tersangka berinisial S (39), warga Tulangbawang karena terlibat dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kali Pasir di...

lahan

PTPN I Regional 7 Tegaskan Status Lahan Way Berulu Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap

by Mustaan
13/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 menegaskan bahwa status lahan di Kebun Way Berulu,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.