Mesuji (Lampost.co) — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Tipe C di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Mesuji tahun 2022, yang melibatkan tiga terdakwa, yaitu HP, B, dan NH, ditunda oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Sidang yang digelar pada Kamis, 4 Januari 2024, tersebut awalnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji, Azy Tyawhardana, mengatakan jika sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum yang sebelumnya dilimpahkan dengan dugaan melanggar pasa 2 ayat (1) No. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Undang undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami berharap persidangan dapat berjalan dengan baik. Kami akan selalu bekerja maksimal agar memberantas tindak pidana korupsi di Mesuji,” kata Azy.
Dalam dakwaannya, penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) No. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Undang undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiga terdakwa diduga telah melakukan perbuatan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Tahun 2022 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji yang mendapatkan anggaran Tugas Perbantuan (TP) Sebesar Rp.1.725.000.000 yang bersumber dari APBN Ditjen PPKTrans Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 juta.