• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 01:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sidang Putusan Penyerobotan Lahan Tiga Kali Ditunda

Denny ZY by Denny ZY
02/07/24 - 19:13
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
penyerobotan lahan

Ilustrasi. Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu.  (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar  Lampung (Lampost.co) — Sidang putusan penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan terdakwa Tuti Sumiati kembali ditunda untuk yang ketiga kali.

Penundaan pertama pada 24 Juni 2024. Penundaan kedua pada 1 Juli 2024 dan ketiga pada 2 Juli 2024. Hakim menyatakan akan membacakan putusan pada 8 Juli 2024.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan penundaan sidang itu lantaran Majelis Hakim belum rampung dalam musyawarah. “Majelis Hakim belum selesai merampungkan musyawarah putusan,” kata dia. Selasa, 2 Juli 2024.

Baca juga: Enam Terdakwa Joki CPNS Kejaksaan Jalani Sidang

Sebelumnya kasus ini bermula saat terdakwa mendirikan rumah d iatas tanah seluas sekitar 425 meter persegi. Namun terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kepada korban.

Sehingga pada 2020 korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti sertifikat 1999.

Jaksa menuntut terdakwa Tuti Sumiati 8 bulan penjara karena menyerobot lahan warga di Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Rifani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 Mei 2024.

Jaksa menyatakan terdakwa Tuti Sumiati Binti Komarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri melakukan  penanaman atau pembenihan di tanah  milik orang lain. Hal itu sesuai dengan Pasal 385 Ayat 1.

“Meminta majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan bulan. Di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa di tahan,” kata dia.

Tags: Pengadilansidang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 1 Juli 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 1 Juli 2025, Lampung cerah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.