Dalam aksinya, para pelaku mengelilingi seorang anak perempuan sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan sesekali terlihat ada yang menampar pipi korban.
Baca juga: Ini Ciri-Ciri Anak Korban Perundungan yang Orangtua Harus Ketahui
Terkait video itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat, Nowo Wibawono, mengaku pihaknya memberi atensi lebih. Hari ini, Kamis, 23 Januari 2025, pihaknya telah memerintahkan kepala bidang ketenagapendidikan dan kepala bidang pendidikan dasar untuk mendatangi pihak sekolah guna menindaklanjuti masalah tersebut.
Berdasarkan informasi, kata dia, kejadian tersebut telah berlangsung pada Agustus tahun lalu. Namun baru pihaknya ketahui belakangan ini. Kendati demikian, permasalahan tersebut tetap akan pihaknya tindaklanjuti. Sebab menyangkut anak sekolah dan generasi anak muda.
Pihaknya juga belum mengetahui pasti, apakah kejadian itu berlangsung masih di lingkungan sekolah atau sudah di luar jam sekolah. Kendati demikian, kasus ini tetap akan mendapat perhatian khusus, apalagi kejadianya masih mengenakan seragam sekolah.
“Yang jelas, nanti akan ada sanksi kepada pihak sekolah. Kemudian anak yang terlibat melakukan perundungan itu juga akan kita minta untuk dicarikan solusi. Pastinya juga akan ada sanksi, bisa jadi nantinya akan pindah dari sekolah tersebut ke sekolah lain untuk menghindari trauma yang korban alami,” kata dia.
Ia juga meminta kepada seluruh pihak sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Siswa Perundung Dikembalikan ke Orang Tua
Secara terpisah, Kepala SMPN 1 Sukau, Iwan mengungkapkan kejadian tersebut berlangsung di minggu ketiga Agustus 2024. Saat ini pihaknya telah memberikan sanksi bahwa empat pelaku utama itu telah pihaknya kembalikan ke orang tuanya masing-masing.
“Sebagai tindaklanjut kasus bully itu, yaitu guru BK pada 27 Agustus 2024 itu sudah memanggil pelaku dan korban. Kasus tersebut sudah diproses sampai selesai. Di mana saat itu, pelakunya membuat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sanksi saat itu hanya membuat perjanjian karena tidak ada alat bukti fisik yang memberatkan,” terangnya.
Namun pada Minggu, 19 Januari 2025 lalu, lanjut dia, salah satu guru SMPN 1 Sukau mendapatkan kiriman vidio. Kemudian pihaknya menindaklanjuti pada Senin, 20 Januari 2025, dengan memanggil korban dan pelaku ke ruang BK kembali. “Kemudian guru BK dan pelaku nonton bersama vidio tersebut di ruang multi media secara tertutup. Dari situ akhirnya pihak sekolah membuat keputusan bersama yaitu mengembalikan 4 pelaku utama kepada orang tuanya dan menyarankan supaya mereka tetap pindah sekolah,” katanya.
Sementara ada tiga rekan pelaku yang pihak sekolah lakukan pembinaan dan sanksi skorsing selama 6 hari. “Ketiganya ini hanya mengambil video dan berada di lokasi kejadian,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pihak sekolah juga melayangkan surat panggilan kepada orang tua pelaku dan korban untuk datang ke sekolah. “Terhadap keputusan itu, para orang tua pelaku menerima keputusan pihak sekolah. Kemudian para orang tua pelaku dan orang tua korban serta pelaku dan korban juga sepakat untuk berdamai,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News