• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 16/12/2025 09:35
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Sopir Truk Divonis 27 Bulan Penjara Pasca Tabrak Pemotor Hingga Tewas

PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis sopir truk karena menabrak pemotor hingga tewas

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
29/10/25 - 19:19
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis 2 tahun dan 3 bulan penjara sopir truk Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto : Lampost.co / Asrul Septian Malik)

PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis 2 tahun dan 3 bulan penjara sopir truk Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto : Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis sopir truk karena menabrak pemotor hingga tewas. Sopir bernama Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat mendapat vonis 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Budi terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 3 bulan penjara.” ujar Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto saat membacakan putusan di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 29 Oktober 2025.

Sementara hal yang meringankan terhadap vonis terdakwa yakni, belum pernah dipidana, dan sopan saat persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban Dara Alya meninggal dunia.

Kemudian vonis oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rifani dan terdakwa menerima putusan. “Menerima yang mulia” kata terdakwa.

Kronologi

Selanjutnya perbuatan terdakwa bermula pada 9 Mei 2025. Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir mengendarai Mobil Dump Truck Hino R10 warna hijau dengan Nomor Polisi B 9770 IJ. Mobil berjalan dari arah Panjang hendak memutar arah kembali menuju ke arah Panjang berputar di Ketapang.

Sebelum membelokkan mobil untuk berputar arah. Terdakwa hanya melihat / mengandalkan spion mobil, dan tidak menoleh kebelakang. Sopir tidak memastikan apakah saat terdakwa membelokkan mobil untuk memutar arah. Sementara itu ada pengendara lain dibelakang mobil terdakwa.

Sementara mobil terdakwa memiliki panjang ± 8,5 meter dan lebar ± 2,5 meter. Karena kaca spion tersebut memiliki titik buta (blind spot). Kemudian terdakwa tidak memperlambat / menghentikan sementara laju mobil yang ia kendarainya saat membelokkan mobil nya untuk berputar arah.

Sehingga saat mobil berputar dan melintang, posisi mobil terdakwa dengan tiba-tiba menutup jalan. Lalu sepeda motor Honda Vario warna Putih dengan Nomor Polisi BE 2066 AFE milik korban Dara Alya Aqila menabrak ban belakang kanan mobil. Akibat kecelakaan tersebut terjatuh.

Saat itu terdengar suara benturan yang keras. Mendengar suara benturan keras tersebut, terdakwa tidak langsung menghentikan laju mobilnya. Mobil terus berjalan yang menyebabkan kepala korban Dara Alya Aqila yang sedang terjauh. Korban tergilas ban mobil yang terkendarai terdakwa, akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia.

 

Tags: Budi SetiawanDara AlyaEnan Sugiartokecelakaan lalu lintasKetua Majelis HakimLalu Lintas dan Angkutan JalanPN Kelas IA Tanjung KarangSopir TrukTeluk Betung BaratVonis hakim
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 16 Desember 2025, Lampung Cerah Waspada Hujan Sebagian Wilayah

byTriyadi Isworo
16/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 16 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Polda Lampung Perketat Pengawasan Distribusi BBM Jelang Nataru

Polda Lampung Perketat Pengawasan Distribusi BBM Jelang Nataru

byRicky Marlyand1 others
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menjelang Natal dan Tahun...

ADV SGC Lamteng1

Kebutuhan Gula Nasional Harus Dipenuhi dari Produksi Dalam Negeri, Bukan Impor

byIsnovan Djamaludin
15/12/2025

Lampung Tengah (Lampost.co)—Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sangat mendukung program kemitraan tebu yang diadakan Sugar Group Companies (SGC). Selain bisa meningkatkan...

Berita Terbaru

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Selasa, 16 Desember 2025, Lampung Cerah Waspada Hujan Sebagian Wilayah

byTriyadi Isworo
16/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 16 Desember 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Film Penerbangan Terakhir

Sinopsis Film Penerbangan Terakhir, Skandal Perselingkuhan Pilot dan Pramugari

15/12/2025
Davina karamoy

Isu Davina Karamoy Jadi Selingkuhan Memanas, Pesan Ayah soal Pelakor Kembali Viral

15/12/2025
Atalia Praratya

Profil Atalia Praratya, Anggota DPR dan Aktris yang Gugat Cerai Ridwan Kamil

15/12/2025
Polda Lampung Perketat Pengawasan Distribusi BBM Jelang Nataru

Polda Lampung Perketat Pengawasan Distribusi BBM Jelang Nataru

15/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.