• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 26/02/2026 08:29
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Sopir Truk Divonis 27 Bulan Penjara Pasca Tabrak Pemotor Hingga Tewas

PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis sopir truk karena menabrak pemotor hingga tewas

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
29/10/25 - 19:19
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis 2 tahun dan 3 bulan penjara sopir truk Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto : Lampost.co / Asrul Septian Malik)

PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis 2 tahun dan 3 bulan penjara sopir truk Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto : Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis sopir truk karena menabrak pemotor hingga tewas. Sopir bernama Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat mendapat vonis 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Budi terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 3 bulan penjara.” ujar Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto saat membacakan putusan di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 29 Oktober 2025.

Sementara hal yang meringankan terhadap vonis terdakwa yakni, belum pernah dipidana, dan sopan saat persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban Dara Alya meninggal dunia.

Kemudian vonis oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rifani dan terdakwa menerima putusan. “Menerima yang mulia” kata terdakwa.

Kronologi

Selanjutnya perbuatan terdakwa bermula pada 9 Mei 2025. Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir mengendarai Mobil Dump Truck Hino R10 warna hijau dengan Nomor Polisi B 9770 IJ. Mobil berjalan dari arah Panjang hendak memutar arah kembali menuju ke arah Panjang berputar di Ketapang.

Sebelum membelokkan mobil untuk berputar arah. Terdakwa hanya melihat / mengandalkan spion mobil, dan tidak menoleh kebelakang. Sopir tidak memastikan apakah saat terdakwa membelokkan mobil untuk memutar arah. Sementara itu ada pengendara lain dibelakang mobil terdakwa.

Sementara mobil terdakwa memiliki panjang ± 8,5 meter dan lebar ± 2,5 meter. Karena kaca spion tersebut memiliki titik buta (blind spot). Kemudian terdakwa tidak memperlambat / menghentikan sementara laju mobil yang ia kendarainya saat membelokkan mobil nya untuk berputar arah.

Sehingga saat mobil berputar dan melintang, posisi mobil terdakwa dengan tiba-tiba menutup jalan. Lalu sepeda motor Honda Vario warna Putih dengan Nomor Polisi BE 2066 AFE milik korban Dara Alya Aqila menabrak ban belakang kanan mobil. Akibat kecelakaan tersebut terjatuh.

Saat itu terdengar suara benturan yang keras. Mendengar suara benturan keras tersebut, terdakwa tidak langsung menghentikan laju mobilnya. Mobil terus berjalan yang menyebabkan kepala korban Dara Alya Aqila yang sedang terjauh. Korban tergilas ban mobil yang terkendarai terdakwa, akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia.

 

Tags: Budi SetiawanDara AlyaEnan Sugiartokecelakaan lalu lintasKetua Majelis HakimLalu Lintas dan Angkutan JalanPN Kelas IA Tanjung KarangSopir TrukTeluk Betung BaratVonis hakim
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan sambutan saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung

Bunda Eva: Bersama-sama Bergerak Membangun Daerah

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengajak semua pihak berkomitmen untuk bersinergi membangun daerah. Hal tersebut tersampaikan...

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan santunan dan bantuan dana hibah untuk pembangunan masjid saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung

Iyay Mirza – Bunda Eva Bersinergi Bangun Daerah

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana berkomitmen untuk bersinergi membangun daerah....

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak masyarakat Kota Bandar Lampung untuk terus menumbuhkan semangat gotong royong saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Semangat Gotong Royong Membangun Daerah

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak masyarakat Kota Bandar Lampung untuk terus menumbuhkan semangat gotong royong....

Berita Terbaru

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan sambutan saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung
Bandar Lampung

Bunda Eva: Bersama-sama Bergerak Membangun Daerah

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengajak semua pihak berkomitmen untuk bersinergi membangun daerah. Hal tersebut tersampaikan...

Read moreDetails
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan santunan dan bantuan dana hibah untuk pembangunan masjid saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung

Iyay Mirza – Bunda Eva Bersinergi Bangun Daerah

26/02/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak masyarakat Kota Bandar Lampung untuk terus menumbuhkan semangat gotong royong saat kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami' Al-Muballigh, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026. Dok. ADPIM Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Semangat Gotong Royong Membangun Daerah

26/02/2026
Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 26 Februari 2026, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

26/02/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Daya Tanggamus Gempa 2.2 Magnitudo

26/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.