Bandar Lampung (Lampost.co) — PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis sopir truk karena menabrak pemotor hingga tewas. Sopir bernama Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat mendapat vonis 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Budi terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 3 bulan penjara.” ujar Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto saat membacakan putusan di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 29 Oktober 2025.
Sementara hal yang meringankan terhadap vonis terdakwa yakni, belum pernah dipidana, dan sopan saat persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban Dara Alya meninggal dunia.
Kemudian vonis oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rifani dan terdakwa menerima putusan. “Menerima yang mulia” kata terdakwa.
Kronologi
Selanjutnya perbuatan terdakwa bermula pada 9 Mei 2025. Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir mengendarai Mobil Dump Truck Hino R10 warna hijau dengan Nomor Polisi B 9770 IJ. Mobil berjalan dari arah Panjang hendak memutar arah kembali menuju ke arah Panjang berputar di Ketapang.
Sebelum membelokkan mobil untuk berputar arah. Terdakwa hanya melihat / mengandalkan spion mobil, dan tidak menoleh kebelakang. Sopir tidak memastikan apakah saat terdakwa membelokkan mobil untuk memutar arah. Sementara itu ada pengendara lain dibelakang mobil terdakwa.
Sementara mobil terdakwa memiliki panjang ± 8,5 meter dan lebar ± 2,5 meter. Karena kaca spion tersebut memiliki titik buta (blind spot). Kemudian terdakwa tidak memperlambat / menghentikan sementara laju mobil yang ia kendarainya saat membelokkan mobil nya untuk berputar arah.
Sehingga saat mobil berputar dan melintang, posisi mobil terdakwa dengan tiba-tiba menutup jalan. Lalu sepeda motor Honda Vario warna Putih dengan Nomor Polisi BE 2066 AFE milik korban Dara Alya Aqila menabrak ban belakang kanan mobil. Akibat kecelakaan tersebut terjatuh.
Saat itu terdengar suara benturan yang keras. Mendengar suara benturan keras tersebut, terdakwa tidak langsung menghentikan laju mobilnya. Mobil terus berjalan yang menyebabkan kepala korban Dara Alya Aqila yang sedang terjauh. Korban tergilas ban mobil yang terkendarai terdakwa, akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia.








