IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 07:15
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Sopir Truk Divonis 27 Bulan Penjara Pasca Tabrak Pemotor Hingga Tewas

PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis sopir truk karena menabrak pemotor hingga tewas

Triyadi IsworoAsrul SeptianbyTriyadi IsworoandAsrul Septian
29/10/25 - 19:19
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis 2 tahun dan 3 bulan penjara sopir truk Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto : Lampost.co / Asrul Septian Malik)

PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis 2 tahun dan 3 bulan penjara sopir truk Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto : Lampost.co / Asrul Septian Malik)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis sopir truk karena menabrak pemotor hingga tewas. Sopir bernama Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat mendapat vonis 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Budi terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 3 bulan penjara.” ujar Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto saat membacakan putusan di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 29 Oktober 2025.

Sementara hal yang meringankan terhadap vonis terdakwa yakni, belum pernah dipidana, dan sopan saat persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban Dara Alya meninggal dunia.

Kemudian vonis oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rifani dan terdakwa menerima putusan. “Menerima yang mulia” kata terdakwa.

Kronologi

Selanjutnya perbuatan terdakwa bermula pada 9 Mei 2025. Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir mengendarai Mobil Dump Truck Hino R10 warna hijau dengan Nomor Polisi B 9770 IJ. Mobil berjalan dari arah Panjang hendak memutar arah kembali menuju ke arah Panjang berputar di Ketapang.

Sebelum membelokkan mobil untuk berputar arah. Terdakwa hanya melihat / mengandalkan spion mobil, dan tidak menoleh kebelakang. Sopir tidak memastikan apakah saat terdakwa membelokkan mobil untuk memutar arah. Sementara itu ada pengendara lain dibelakang mobil terdakwa.

Sementara mobil terdakwa memiliki panjang ± 8,5 meter dan lebar ± 2,5 meter. Karena kaca spion tersebut memiliki titik buta (blind spot). Kemudian terdakwa tidak memperlambat / menghentikan sementara laju mobil yang ia kendarainya saat membelokkan mobil nya untuk berputar arah.

Sehingga saat mobil berputar dan melintang, posisi mobil terdakwa dengan tiba-tiba menutup jalan. Lalu sepeda motor Honda Vario warna Putih dengan Nomor Polisi BE 2066 AFE milik korban Dara Alya Aqila menabrak ban belakang kanan mobil. Akibat kecelakaan tersebut terjatuh.

Saat itu terdengar suara benturan yang keras. Mendengar suara benturan keras tersebut, terdakwa tidak langsung menghentikan laju mobilnya. Mobil terus berjalan yang menyebabkan kepala korban Dara Alya Aqila yang sedang terjauh. Korban tergilas ban mobil yang terkendarai terdakwa, akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia.

 

Tags: Budi SetiawanDara AlyaEnan Sugiartokecelakaan lalu lintasKetua Majelis HakimLalu Lintas dan Angkutan JalanPN Kelas IA Tanjung KarangSopir TrukTeluk Betung BaratVonis hakim
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif

byRicky Marly
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana penutupan akses di Jalan RA Basyid, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai berdampak pada...

​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

byTriyadi Isworoand1 others
02/04/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap modus unik dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kasus itu...

Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

byRicky Marly
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Desa Fajarbaru bersama Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, akan menutup sementara akses di Jalan...

Berita Terbaru

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif
Lampung

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif

byRicky Marly
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana penutupan akses di Jalan RA Basyid, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai berdampak pada...

Read moreDetails
​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

02/04/2026
Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.