Mesuji (Lampost.co)–Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar meminta pelaku pembunuhan terhadap Rosya Aprilia (24), guru di SDN 8 Tanjung Raya dihukum seberat beratnya.
Hal itu disampaikan SUlpakar saat mengunjungi krdiaman orang tua korban di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya pada Senin, 4 Maret 2024.
“Kami berharap pelaku mendapat hukuman seberat beratnya. Dan kami meminta kepada pihak keluarga untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian,” kata Sulpakar.
Menurut Sulpakar, pembunuhan yang merenggut nyawa korban sangat menyedihkan. Sebab guru merupakan salah satu pihak yang berjasa dalam kemajuan suatu daerah.
“Tentu kami sangat kehilangan sosok Rosya. Dia adalah sosok guru teladan bagi murid muridnya,” ujar dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Mesuji, Andi S Nugraha mengatakantelah mengintruksikan ke pihak sekolah untuk melakukan doa bersama. Kegiatan itu akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.
“Kami ingin ajarkan kepada anak anak didik kami sikap empati,” kata dia.
Andi mengatakan bahwa korban tercatat telah lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), namun belum menerima surat keputusan (SK).
“Kami akan lihat regulasinya, apakah dikeluarkan SK nya dulu baru dihapus atau seperti apa, kami akan koordinasikan dulu dengan BKPSDM,” katanya.
Sementara itu, ayah korban, Susilo mengatakan bahwa telah mengikhlaskan kepergian sang putri. Namun ia berharap kepolisian dapat menegakkan keadilan setinggi-tingginya.
Ia juga berharap kepolisian bisa secara gamblang mengungkap motif dari kejahatan pelaku. Sebab, Susilo mengatakan pelaku sempat datang ke rumahnya usai membunuh putrinya.
“Pelaku sempat datang kemari dan berpura-pura pingsan. Dia selalu membawa senjata tajam atas alasan keamanan,” kata dia.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah menangkap pelaku. Kami berharap pelaku di hukum seberat mungkin,” tutup Susilo.