Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029. Hal itu dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA, Rabu, 16 Oktober 2024. Hakim Agung Sunarto akan menggantikan M Syarifuddin yang purna tugas.
Berdasarkan Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA terhadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung. Sunarto menang telak dengan memperoleh 30 suara. Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yakni Hakim Agung Kamar Perdata Haswandi. Hakim Agung Kamar Pidana Soesilo, dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius.
Sementara jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah. Sementara satu suara lainnya abstain. “Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung. Jumlah tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah. Dengan demikian Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” ujar M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta.
Kemudian Syarifuddin berpesan kepada Ketua MA yang akan menggantikannya. Ia mengatakan jabatan hanya sementara dan perlu menjaga marwah MA.
“Perlu saya ingatkan kembali bahwa jabatan apa pun yang kita emban sifatnya hanyalah sementara. Yang jauh lebih penting adalah jalinan persaudaraan dan kekeluargaan antara kita harus tetap terjaga dengan baik. Karena kita adalah bagian dari satu keluarga besar Mahkamah Agung. Sehingga siapa pun yang akan terpilih nanti sebagai Ketua MA adalah bagian dari keluarga kita sendiri. Rekan sejawat kita sendiri yang harus kita dukung, dan kita hormati bersama,” imbuhnya.
Harapan
Sementara itu Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menaruh harapan yang besar kepada Hakim Agung. Sunarto yang baru saja ditetapkan sebagai Ketua pada lembaga yudisial tertinggi itu. Ia berharap Sunarto mampu meningkatkan kesejahteraan hakim sebagai ketua MA.
“Kami berharap beliau segera mendorong peningkatan kesejahteraan. Terutama bagi hakim kelas 2 yang paling terdampak oleh keterbatasan tunjangan, fasilitas perumahan, transportasi, dan kesehatan,” kata Fauzan.
Kemudian Fauzan mengatakan kesejahteraan hakim perlu agar tidak berimbas pada peradilan yang bermartabat dan keadilan bagi masyarakat luas. “Penyesuaian tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya yang telah lama tertunda juga sangat perlu. Untuk menjaga martabat hakim dan memastikan keadilan tetap berjalan tanpa terganggu oleh kondisi kesejahteraan yang kurang layak,” katanya.
Jaga Muruah
Sementara pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Sunarto memiliki sederet tugas. Salah satunya menjaga muruah peradilan dari mafia hukum. Ia mengatakan Sunarto harus memastikan peradilan tidak menjadi tempat untuk transaksi keadilan.
“Menjaga agar peradilan tidak menjadi pasar bebas untuk jual beli keadilan. Siapapun hakim yang tertangkap basah memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Sebaiknya pecat dan proses pidana,” kata Fickar
Selain itu, Fickar menilai Sunarto juga bertanggung jawab untuk mengatasi masalah internal seperti masalah tunjangan dan gaji yang dikeluhkan hakim. Ia menilai MA selain mempunyai kewenangan memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali. Juga merupakan puncak peradilan yang membawahi sekian banyak pengadilan dan hakim-hakimnya. Fickar berharap Sunarto mampu mengatasi masalah internal dan mengelola peradilan dengan lebih baik.
“MA itu juga bertanggung jawab terhadap masalah internal. Seperti permohonan naik gaji dan tunjangan sebagaimana tuntutan oleh hakim-hakim bawahan belakangan ini. Mengancam mogok seperti buruh seharusnya tidak terjadi. Ancaman mogok oleh hakim bawahan ini cermin dari ketidakmampuan pimpinan MA mengelola peradilan secara baik,” katanya.
Lebih lanjut, Fickar menilai MA harus memperhatikan dan mendorong para hakim untuk lebih profesional. Sehingga, tugasnya sebagai penegak hukum untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara. “Kedudukan hakim yang strategis sangat potensial rawan untuk memeras para pencari keadilan. Inilah ke depan menjadi tugas utama Ketua MA terpilih. Berkhidmat lebih menghayati pengabdian terhadap negara dan masyarakat,” katanya.