Kalianda (Lampost.co): Kepala Polres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengajak masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan jika ada kasus judi online atau daring di wilayah sekitar tempat tinggal.
Yusriandi mengatakan pihak Polres Lampung Selatan terus melakukan sosialisasi kepada warga dan melakukan upaya untuk memberantas maraknya kasus judi online.
“Melakukan permainan judi online dapat di hukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Denda Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” terang Kapolres di Kalianda, Rabu, 24 April 2024.
Menurutnya, permainan judi online dapat memberikan rasa kecanduan bagi pemain apabila melakukannya secara terus menerus.
“Bahaya judi online ini. Banyak sekali yang pertama kecanduan. Kemudian, kondisi keuangan diri dan keluarga semakin terpuruk. Rusaknya hubungan keluarga dan orang lain, serta hancurnya masa depan anak,” kata dia.
Dia menjelaskan perkembangan praktik judi online tersebut makin memprihatinkan. Karena memakan korban rakyat kecil.
Dia mengungkapkan kebanyakan korban adalah rakyat kalangan bawah. Mulai dari ibu rumah tangga, sopir truk, tukang ojek, hingga pelajar atau mahasiswa. “Hidup mereka hancur karena jeratan judi tersebut,” katanya.
Sebelumnya pada Kamis, 18 April 2024, pemerintah pusat telah membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara menyeluruh. Dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.
“Judi online ini kan secara undang-undang ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah pemberantasannya perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi.
Budi menyebutkan bahwa satuan tugas terpadu besutan pemerintah pusat ini menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya. “Jadi penyelesaiannya itu (judi online) istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online,” ujar dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.