Bandar Lampung (Lampost.co) —Terdakwa Andri Gustami menangis tersedu-sedu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 7 Februari 2024.
Diketahui terdakwa Andri harus menelan pahitnya tuntutan mati jaksa karena terbukti menjadi kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menulis nota pembelaanya langsung dengan tinta hitam di atas kertas putih,kemudian dia langsung membacakan tulisannya di depan Majelis Hakim.
Dalam pembacaan itu, Andri Gustami tidak mampu menahan tangis hingga tersedu-sedu,sehingga Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan harus menskor atau menjeda agar Andri menenangkan diri.
Dirinya menangis karena menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku hidupnya hancurkan hingga harus menerima tuntutan mati jaksa.
Akibat kesalahannya itu, Andri harus terpisah dengan keluarga, anak-anak dan istri tercinta. “Saya merasa menyesal sebagai sindikat narkoba, saya harus menghadapi peradilan dan dihukum mati oleh jaksa. Terpisah dengan keluarga, istri dan anak-anak saya,”katanya.
Selain itu, akibat perbuatannya citra institusi Polri tercoreng. Status Polri yang ia banggakan hancur seketika akibat perbuatannya.
“Saya menyadari dan menyesal merusak citra institusi Polri. Mohon diberikan keringan kepada saya. Tolong jangan pisahkan saya dengan anak-anak dan istri saya,”katanya.
Secara khusus dirinya meminta maaf kepada istri tercinta, hingga harus berjuang banting tulang untuk menghidupi tiga orang anaknya yang masih kecil.
“Seharusnya mereka bisa sekolah diantar oleh saya.Maafkan papi karena mami harus berjuang bekerja banting tulang untuk bertahan hidup,”katanya.
Andri memohon kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan hidup agar bisa menebus kejahatan yang pernah diperbuat. Izinkan dirinya untuk bertemu keluarga, istri dan anak-anak agar bisa melihat mereka tumbuh dan berkembang seperti anak-anak lainnya.
“Demikian pledoi ini saya buat dengan kesungguhan hati, penyesalan atas kecerobohan yang saya lakukan,mohon maaf kepada negara, semoga menjadi pertimbangan majelis hakim,”katanya.
Nur