• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 23/03/2026 14:31
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Taufik Basari Minta Polri Telusuri Kembali Kasus Kematian Vina

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
31/05/24 - 21:02
in Hukum, Nasional
A A
taufik basari

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Dok. MI)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, meminta agar Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan dengan teliti dan menelusuri kembali kemungkinan adanya peradilan sesat dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun silam. Pasalnya, terdapat banyak kejanggalan yang muncul dari kasus tersebut.

“Sebagai contoh, ada dua DPO (daftar pencarian orang) yang kemudian dihapus dari daftar dengan alasan nama fiktif dan asal sebut. Akhirnya dikoreksi jumlah tersangka pembunuhan yang tadinya 11 menjadi sembilan orang,” ujar Taufik mengutip Mediaindonesia.com, Jumat, 31 Mei 2024.

Dua nama yang di hapus dari DPO ialah Dani, 28, dan Andi, 31, seusai polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang di sebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky. Menurut Taufik, kejanggalan lain yakni polisi baru menangkap Pegi setelah delapan tahun kasus berlalu dan mendapat atensi publik.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Polisi Terbuka soal Pembunuhan Vina Cirebon

Ia mempertanyakan upaya pihak kepolisian, terlebih jika benar sesuai pengakuan ibu Pegi, polisi sudah pernah ke rumah Pegi dua hari setelah kejadian (2016), ketika itu dua motor Pegi dan adiknya sempat di bawa namun tidak ada tindak lanjut.

“Ini menjadi janggal juga jika benar pada 2016 lalu ternyata pihak kepolisian sudah pernah ke rumah Pegi. Jika saat itu memang ada bukti kuat kenapa tidak langsung di tangkap, kenapa harus menunggu delapan tahun setelah kasus kembali heboh?” tanya Taufik.

Hal lain yang perlu di kritisi, lanjut Taufik, adalah pengakuan dari orang-orang yang sudah polisi tangkap dan mengalami penyiksaan.

“Sesuai yang di kutip beberapa media, terpidana Saka Tatal yang sudah di bebaskan mengaku terpaksa mengakui terlibat pembunuhan Vina dan Eky karena tidak kuat di siksa polisi. Ucil atau Rivaldi juga mengaku sebenarnya dia adalah pelaku tindak kejahatan lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus Vina,” urainya.

 

UU No. 5/1998

Taufik mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan pada 28 September 1998 melalui UU No. 5/1998. Sayangnya, kasus penyiksaan masih terus saja berulang.

“Penuntut umum dan hakim di pengadilan juga harus memperhatikan bahwa keterangan yang di berikan dengan penyiksaan tidak bernilai sebagai alat bukti. Ini penting agar fakta yang terungkap di persidangan merupakan fakta yang valid dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Taufik.

Selain itu, Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga seharusnya bisa jadi pedoman sehingga praktik penyiksaan dan peradilan sesat bisa di hindari.

Taufik juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga dapat meneliti proses penuntutan yang dahulu. Sebagai tanggung jawab penanganan perkara.

“Tentu kita berharap jangan pernah ada lagi peradilan sesat terjadi di negeri ini. Dari peradilan sesat pada kasus Sengkon-Karta di Bekasi. Lalu Lingah-Pacah di Ketapang, Risman Lakoro-Rostin di Boalemo Gorontalo, dan Devit-Kemat di Jombang. Lalu Andro-Benges di Cipulir, semestinya jadi pelajaran bagi kita untuk memperbaiki penegakan hukum,” kata Taufik.

 

Tags: dprpolriVina Cirebon
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota DPR RI dari Partai NasDem asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung II, Tamanuri. Dok Partai NasDem

Berita Duka, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

byTriyadi Isworoand1 others
23/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota DPR RI dari Partai NasDem asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung II, Tamanuri meninggal dunia, Senin,...

Kemenhub Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik Balik Lebaran 2026

Kemenhub Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik Balik Lebaran 2026

byWandi Barboyand1 others
22/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, mengimbau masyarakat menghindari puncak arus balik Lebaran 2026...

Skema WFH

Panduan Sistem Kerja Fleksibel Lebaran 2026

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis panduan strategis mengenai pengaturan pola kerja selama periode Idulfitri 1447 Hijriah....

Berita Terbaru

showcase2 (20MAR)
Lampung

Keterlambatan Sandar di Bakauheni Akibat Penambahan Kapal

byDelima Napitupulu
23/03/2026

Kalianda (lampost.co)--Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Lampung menyebutkan, keterlambatan sandar kapal di Pelabuhan Bakauheni saat arus mudik Lebaran 2026 akibat...

Read moreDetails
Personel Polres Lampung Selatan saat melakukan skrining tiket terhadap kendaraan pemudik yang menuju Pelabuhan Bakauheni. ANTARA

Kepolisian Terapkan Sistem Stiker Kendaraan Mudik Bakauheni

23/03/2026
Anggota DPR RI dari Partai NasDem asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung II, Tamanuri. Dok Partai NasDem

Tamanuri Wafat, Partai NasDem Lampung Berduka

23/03/2026
Anggota DPR RI dari Partai NasDem asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung II, Tamanuri. Dok Partai NasDem

Berita Duka, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

23/03/2026
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menghimbau masyarakat dapat kembali ke Jabotabek pada 23 Maret 2026 dengan memanfaatkan cuti bersama, atau pada periode 25-27 Maret 2025. ANTARA/HO-Jasa Marga

Menhub Imbau Masyarakat Manfaatkan Periode WFA Hindari Puncak Arus Balik

23/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.