• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 21:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Telan Dana Miliaran, Rest Area Pugung Mangkrak dan Kepemilikan Tanah Tak Jelas

Gerakan Masyarakat Peduli Daerah dan Pemerintahan (GMPDP) Provinsi Lampung duga ada penyimpangan dalam pembangunan rest area tersebut.

Sri AgustinaRusdi SenepalbySri AgustinaandRusdi Senepal
05/05/25 - 19:36
in Hukum, Tanggamus
A A
Rest Area Pugung terbengkalai alias mangkrak

Kondisi rest area di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang kini terbengkalai. (Foto:Dok)

Kotaagung (Lampost.co)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus kembali menjadi sorotan publik setelah temuan aset daerah berupa rest area di Kecamatan Pugung yang mangkrak alias terbengkalai. Selain itu, tak jelas status kepemilikan tanahnya, meski telah menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD.

Poin Penting:

  • Aset daerah berupa rest area di Kecamatan Pugung mangkrak alias terbengkalai usai diresmikan tahun 2023.
  • GMPDP Lampung dugaan penyimpangan dalam pembangunan rest area tersebut.
  • Hingga saat ini, belum ada alas hak atau sertifikat resmi yang menyatakan peralihan kepemilikan tanah rest aera tersebut.

Rest area yang berada di Desa Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tersebut, sempat peresmiannya oleh Bupati Dewi Handajani pada 17 Maret 2023. Namun hingga kini, fasilitas tersebut tak terfungsikan sebagaimana mestinya, bahkan bangunan terlihat terbengkalai dan penuhi semak belukar.

Ketua Divisi Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Daerah dan Pemerintahan (GMPDP) Provinsi Lampung, Alian Hadi Hidayat, dalam keterangannya mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan rest area tersebut.

Baca Juga: Dua Kecamatan di Tanggamus Terendam Banjir

“Kami menemukan indikasi penggelapan dalam pengelolaan rest area di gerbang pintu masuk Tanggamus. Berdasarkan penelusuran kami, Pemkab Tanggamus sudah menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar. Namun hingga kini tidak ada kejelasan status tanah dan pemanfaatan aset tersebut,” kata dia, Senin, 5 Mei 2024.

Lebih lanjut, Alian menjelaskan bahwa hasil investigasi Divisi Hukum GMPDP menemukan adanya berita acara hibah yang ditandatangani Ir. FB Karjiyono selaku Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus bersama perwakilan pemberi hibah, Rudi Putra Hakim, pada 7 September 2017.

Namun hingga saat ini, belum ada alas hak atau sertifikat resmi yang menyatakan peralihan kepemilikan tanah dari keluarga Hi. Nuril Hakim Yohansyah kepada Pemkab Tanggamus.

“Jika dasar lahan adalah hibah, seharusnya tidak perlu ada dana sebesar itu keluar dari APBD. Jika memang perlu biaya peralihan hak, maka proses legalitas kepemilikan tanah harusnya sudah tuntas sebelum pembangunan,” tegas Alian.

Kondisi rest area yang kini mangkrak alias terbengkalai ini sebagai bentuk kelalaian perencanaan dan pengawasan dari Pemkab Tanggamus di masa pemerintahan sebelumnya. Akibatnya, dana rakyat yang telah tergunakan menjadi tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat.

“Uang rakyat seharusnya penggunaannya secara bijak, tepat guna, dan sesuai prosedur. Jangan sampai pengelolaan aset daerah menjadi sumber masalah baru, apalagi jika menimbulkan potensi sengketa dengan pihak lain,” lanjut Alian.

GMPDP mendesak agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, serta Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus segera menyelesaikan persoalan ini.

Mereka mengingatkan agar aset tersebut tidak dibiarkan terbengkalai atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini akan menjadi catatan besar bagi kami. Ke depan, pengelolaan anggaran dan aset daerah harus lebih hati-hati dan transparan agar tidak terulang kasus serupa,” tutupnya.

Sementara itu, saat Lampost.co mengkonfirmasi hal ini ke Pemkab Tanggamus, salah satu staf di BPKAD meminta untuk menanyakan ke kepala badan (Kaban) agar penjelasannya akurat soal aset daerah.

 

 

Tags: Aset daerahGMPDP Duga ada penyimpanganpemkab tanggamusRest Area Pugung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Dua Orang Pembawa Bom Molotov Aksi Massa di Lampung Masih Dibawah Umur

byTriyadi Isworoand1 others
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung mengamankan tiga orang pembawa bom...

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Meski Belum Digunakan, Membawa Molotov Memenuhi Unsur Pidana

byTriyadi Isworoand1 others
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Meski belum tergunakan, pembawa bom molotov pada aksi massa bisa terjerat pidana. Hal tersebut tersampaikan oleh...

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Polisi Masih Buru Lima Orang Terduga Pembawa Bom Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
02/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polisi masih memburu lima orang terduga pembawa bom molotov menjelang aksi massa di Kantor DPRD Provinsi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.