• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 29/11/2025 18:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Terbukti Lakukan Perzinahan, Oknum PKH Natar Divonis 4 Bulan Penjara

NurAndi ApriadibyNurandAndi Apriadi
19/09/24 - 14:31
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Oknum Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berinisial TN divonis 4 bulan penjara.

Oknum Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berinisial TN divonis 4 bulan penjara. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co)– Oknum Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berinisial TN divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan perzinahan dengan PH lelaki yang sudah beristri.

Sedangkan PH divonis 5 bulan penjara. Keduanya divonis setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 19 September 2024.

Kuasa Hukum Terdakwa TN, Vinto Kurniawan mengatakan bahwa ia dan kliennya menerima vonis yang sampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Jadi kami terima vonisnya,” ujarnya.

Sementara itu, RK istri dari terdakwa PH mengaku kurang puas dengan vonis yang majelis hakim sampaikan. Meski begitu, ia tetap terima.

“Saya kurang puas dengan vonis tapi saya tetap terima. Karena untuk pelajaran bagi mereka apa yang sudah diperbuatnya,” paparnya.

RK mengatakan setelah sidang vonis, kedua terdakwa akan segera dilakukan pembenahan.”Kata hakim kedua terdakwa, Kamis dieksekusi dan akan di tahan di Rutan Way Hui,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan kasus perzinahan ini juga sudah dilaporkan ke Kementerian Sosial dan Dinas Sosial. Pasalnya, terdakwa TN bekerja pada aksi sosial.

“Hasil sidang juga akan saya teruskan Kemensos dan Dinsos. Karena TN kerja di aksi sosial tapi malah melakukan perbuatan seperti itu,” tandasnya.

Tags: KEMENSOSPendamping Keluarga Harapanperzinahan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan Meski Tiga Eks Direktur dan Direksi Dibebaskan

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT....

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

KPK Sebut Tak Ada Banding di Kasus Ira Puspadewi

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada pengajuan banding untuk eks Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)...

Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta. (Dok. Antara-HO)

BPKP Bantah Pernyataan KPK soal Laporan Dugaan Awal Korupsi ASDP

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan tidak pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT....

Berita Terbaru

kunker menag ke lampung
Advertorial

Kunjungi Lampung, Menag Nasaruddin Umar Minta ASN Proaktif Jaga Kerukunan

byIsnovan Djamaludin
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Menteri Agama Nasaruddin Umar melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dalam rangka memberikan sambutan sekaligus menjadi khatib Ijtima...

Read moreDetails
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan Meski Tiga Eks Direktur dan Direksi Dibebaskan

29/11/2025
Jadwal Liga Primer Inggris Pekan Ini, Ada Bigmatch Chelsea vs Arsenal

Jadwal Liga Primer Inggris Pekan Ini, Ada Bigmatch Chelsea vs Arsenal

29/11/2025
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Antara)

KPK Sebut Tak Ada Banding di Kasus Ira Puspadewi

29/11/2025
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta. (Dok. Antara-HO)

BPKP Bantah Pernyataan KPK soal Laporan Dugaan Awal Korupsi ASDP

29/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.