Bandar Lampung (Lampost.co)– Oknum Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berinisial TN divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan perzinahan dengan PH lelaki yang sudah beristri.
Sedangkan PH divonis 5 bulan penjara. Keduanya divonis setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 19 September 2024.
Kuasa Hukum Terdakwa TN, Vinto Kurniawan mengatakan bahwa ia dan kliennya menerima vonis yang sampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Jadi kami terima vonisnya,” ujarnya.
Sementara itu, RK istri dari terdakwa PH mengaku kurang puas dengan vonis yang majelis hakim sampaikan. Meski begitu, ia tetap terima.
“Saya kurang puas dengan vonis tapi saya tetap terima. Karena untuk pelajaran bagi mereka apa yang sudah diperbuatnya,” paparnya.
RK mengatakan setelah sidang vonis, kedua terdakwa akan segera dilakukan pembenahan.”Kata hakim kedua terdakwa, Kamis dieksekusi dan akan di tahan di Rutan Way Hui,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan kasus perzinahan ini juga sudah dilaporkan ke Kementerian Sosial dan Dinas Sosial. Pasalnya, terdakwa TN bekerja pada aksi sosial.
“Hasil sidang juga akan saya teruskan Kemensos dan Dinsos. Karena TN kerja di aksi sosial tapi malah melakukan perbuatan seperti itu,” tandasnya.