• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 18/03/2026 07:13
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Terdakwa Korupsi IPAL Dinas Perkim Kota Metro Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Ferdi Marzuli mendapat vonis 1 tahun penjara. Ia korupsi pembangunan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
30/08/24 - 00:30
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Suasana saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – Terdakwa Ferdi Marzuli mendapat vonis 1 tahun penjara. Ia korupsi pembangunan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro. Pembacaan vonis pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Sementara itu, Ferdi Marzuli merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai sekretaris. Ia juga sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Sistem IPAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Dalam putusan yang terbacakan oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono. Terdakwa Ferdi Marzuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdapat Ferdi Marzuli dengan pidana penjara selama 1 tahun. Serta wajib membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Hakim Hendro.

 

Selain Ferdi Marzuli, terdakwa lainnya, yakni Miyanto mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.138 juta dengan subsider 6 bulan penjara. 

 

Sementara itu, terdakwa Slamet mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.104 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

 

Menanggapi putusan Ferdi Marzuli yang tidak dibebankan uang pengganti. Penasihat hukumnya Irwan Apriyanto mengatakan putusan tersebut telah adil dan sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga pihaknya menyatakan sikap menerima. Sementara itu dua terdakwa lain masih menyatakan sikap pikir-pikir.

Tuntutan

Dalam tuntutan penuntut umum, perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam tuntutannya terdakwa Ferdi Marzuli. Mendapat tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp.50 Juta subsider 3 bulan penjara,” katanya. 

 

Sedangkan terhadap terdakwa Miyanto mendapat tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp.138 juta.

 

Kemudian terhadap terdakwa Slamet, mendapat tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Ia wajib mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp.104 juta subsider 10 bulan penjara.

 

Sementara dalam dakwaan penuntut umum terjelaskan bahwa. pekerjaan pembuatan instalasi pengolahan air limbah pada Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur Utara, dan Metro pusat telah terlaksanakan 100 persen sesuai rencana anggaran dan peraturan pelaksanaan pekerjaan. 

 

Namun, tertemukan selisih di lapangan, termasuk markup belanja material, pekerja penerima upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai. Dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar terbayarkan kepada yang berhak. Dari nilai anggaran Rp.1,2 miliar pada tahun 2021. Hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp.391 juta. 

Tags: Dinas Perumahan dan Kawasan PermukimanFerdi MarzuniInstalasi Pengelolaan Air LimbahIPALKORUPSIKota MetroPerkim
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

WALHI Lampung Endus Indikasi Kelalaian Serius di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menduga adanya kelalaian serius dalam kasus tambang emas ilegal di...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Tindak Tegas Tambang Ilegal di Seluruh Penjuru Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tidak berhenti pada pengungkapan...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Polda Dalami Aktor Intelektual Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I...

Berita Terbaru

Cuaca cerah berawan disertai rintik hujan membasahi wilayah sekitar Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Rabu, 18 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
18/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 18 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
para pemain rayo

Rayo Vallecano Vs Levante Imbang 1-1 lewat Drama Menit Akhir

18/03/2026
perayaan gol pemain fiorentina

Cremonese Vs Fiorentina, Emil Audero Kebobolan Empat Gol

18/03/2026
Penyerang Wolves Tolu Arokodare

Drama Kebangkitan Dramatis Wolves atas Brentford

18/03/2026
PTPN I Regional 7 memberangkatkan 80 pemudik gratis dari Bandar Lampung ke Bandung dan Yogyakarta melalui program TJSL.

PTPN I Regional 7 Berangkatkan 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogyakarta

18/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.