• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 15/01/2026 23:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Korupsi IPAL Dinas Perkim Kota Metro Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Ferdi Marzuli mendapat vonis 1 tahun penjara. Ia korupsi pembangunan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
30/08/24 - 00:30
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Suasana saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Terdakwa Ferdi Marzuli mendapat vonis 1 tahun penjara. Ia korupsi pembangunan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro. Pembacaan vonis pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Sementara itu, Ferdi Marzuli merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai sekretaris. Ia juga sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Sistem IPAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Dalam putusan yang terbacakan oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono. Terdakwa Ferdi Marzuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdapat Ferdi Marzuli dengan pidana penjara selama 1 tahun. Serta wajib membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Hakim Hendro.

 

Selain Ferdi Marzuli, terdakwa lainnya, yakni Miyanto mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.138 juta dengan subsider 6 bulan penjara. 

 

Sementara itu, terdakwa Slamet mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.104 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

 

Menanggapi putusan Ferdi Marzuli yang tidak dibebankan uang pengganti. Penasihat hukumnya Irwan Apriyanto mengatakan putusan tersebut telah adil dan sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga pihaknya menyatakan sikap menerima. Sementara itu dua terdakwa lain masih menyatakan sikap pikir-pikir.

Tuntutan

Dalam tuntutan penuntut umum, perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam tuntutannya terdakwa Ferdi Marzuli. Mendapat tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp.50 Juta subsider 3 bulan penjara,” katanya. 

 

Sedangkan terhadap terdakwa Miyanto mendapat tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp.138 juta.

 

Kemudian terhadap terdakwa Slamet, mendapat tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Ia wajib mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp.104 juta subsider 10 bulan penjara.

 

Sementara dalam dakwaan penuntut umum terjelaskan bahwa. pekerjaan pembuatan instalasi pengolahan air limbah pada Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur Utara, dan Metro pusat telah terlaksanakan 100 persen sesuai rencana anggaran dan peraturan pelaksanaan pekerjaan. 

 

Namun, tertemukan selisih di lapangan, termasuk markup belanja material, pekerja penerima upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai. Dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar terbayarkan kepada yang berhak. Dari nilai anggaran Rp.1,2 miliar pada tahun 2021. Hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp.391 juta. 

Tags: Dinas Perumahan dan Kawasan PermukimanFerdi MarzuniInstalasi Pengelolaan Air LimbahIPALKORUPSIKota MetroPerkim
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

byTriyadi Isworoand1 others
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona tahap II beserta lima tersangka lain...

Fitur Grok AI di platform media sosial X.

Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Blokir AI Grok

byNur
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co)-- — Indonesia resmi mencatatkan diri sebagai negara pertama di dunia yang memblokir layanan kecerdasan buatan (AI) Grok. Fitur...

Pakar telematika Roy Suryo(kedua kiri) dan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (kedua kanan) memamerkan salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025(MI/Susanto)

Ijazah Jokowi Jadi Informasi Publik, KPU Diperintakan Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

byTriyadi Isworoand1 others
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo) kepada pengamat...

Berita Terbaru

BRIN Alokasikan Dana Riset ke Sektor Pangan hingga Energi
Pendidikan

BRIN Alokasikan Dana Riset ke Sektor Pangan hingga Energi

byWandi Barboyand1 others
15/01/2026

Jakarta (Lampost.co): Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengungkapkan rencana kenaikan dana riset nasional hingga mencapai Rp12...

Read moreDetails
Penyerang Real Madrid Vinicius Junior (kiri)

Real Madrid Tersingkir dari Piala Raja Usai Takluk 2-3 dari Albacete

15/01/2026
Bek Arsenal Ben White (4)

Arsenal Tekuk Chelsea 3-2 di Leg Pertama Semifinal Piala Liga

15/01/2026
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sedang hingga Lebat Selama Long Weekend

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sedang hingga Lebat Selama Long Weekend

15/01/2026
Stella Sebut Peneliti Penerima Hibah Riset akan Terima Insentif Finansial Langsung

Stella Sebut Peneliti Penerima Hibah Riset akan Terima Insentif Finansial Langsung

15/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.