• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 28/02/2026 21:43
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Terdakwa Korupsi IPAL Dinas Perkim Kota Metro Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Ferdi Marzuli mendapat vonis 1 tahun penjara. Ia korupsi pembangunan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
30/08/24 - 00:30
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Suasana saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Terdakwa Ferdi Marzuli mendapat vonis 1 tahun penjara. Ia korupsi pembangunan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro. Pembacaan vonis pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Sementara itu, Ferdi Marzuli merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai sekretaris. Ia juga sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Sistem IPAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Dalam putusan yang terbacakan oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono. Terdakwa Ferdi Marzuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdapat Ferdi Marzuli dengan pidana penjara selama 1 tahun. Serta wajib membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Hakim Hendro.

 

Selain Ferdi Marzuli, terdakwa lainnya, yakni Miyanto mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.138 juta dengan subsider 6 bulan penjara. 

 

Sementara itu, terdakwa Slamet mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.104 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

 

Menanggapi putusan Ferdi Marzuli yang tidak dibebankan uang pengganti. Penasihat hukumnya Irwan Apriyanto mengatakan putusan tersebut telah adil dan sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga pihaknya menyatakan sikap menerima. Sementara itu dua terdakwa lain masih menyatakan sikap pikir-pikir.

Tuntutan

Dalam tuntutan penuntut umum, perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam tuntutannya terdakwa Ferdi Marzuli. Mendapat tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp.50 Juta subsider 3 bulan penjara,” katanya. 

 

Sedangkan terhadap terdakwa Miyanto mendapat tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp.138 juta.

 

Kemudian terhadap terdakwa Slamet, mendapat tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Ia wajib mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp.104 juta subsider 10 bulan penjara.

 

Sementara dalam dakwaan penuntut umum terjelaskan bahwa. pekerjaan pembuatan instalasi pengolahan air limbah pada Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur Utara, dan Metro pusat telah terlaksanakan 100 persen sesuai rencana anggaran dan peraturan pelaksanaan pekerjaan. 

 

Namun, tertemukan selisih di lapangan, termasuk markup belanja material, pekerja penerima upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai. Dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar terbayarkan kepada yang berhak. Dari nilai anggaran Rp.1,2 miliar pada tahun 2021. Hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp.391 juta. 

Tags: Dinas Perumahan dan Kawasan PermukimanFerdi MarzuniInstalasi Pengelolaan Air LimbahIPALKORUPSIKota MetroPerkim
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polda Lampung Diminta Netral menyikapi polemik PT San Xiong Steel Indonesi

Polda Lampung Diminta Netral menyikapi polemik PT San Xiong Steel Indonesi

byadminlampost
28/02/2026

Lampung Selatan (Lampost.co) -- Managemen Baru PT San Xiong Stell Indonesia telah melakukan kesepakatan bersama ratusan karyawan dan akan membayar...

Aparat kepolisian melakukan razia terhadap remaja yang melakukan balap liar dan perang sarung pada malam hari. Dok/Lampost.co

Ramadan Aman, Polresta Bandar Lampung Intensifkan Pengawasan Perang Sarung

byAdi Sunaryo
27/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Polresta Bandar Lampung memperketat patroli malam selama Ramadan untuk mengantisipasi potensi perang sarung yang melibatkan remaja. Kapolresta...

Eva Dwiana Instruksikan Satgas Aktif Cegah Perang Sarung Selama Ramadan

Eva Dwiana Instruksikan Satgas Aktif Cegah Perang Sarung Selama Ramadan

byAdi Sunaryo
27/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta satuan tugas (satgas) tingkat bawah aktif melakukan pengawasan lingkungan guna...

Berita Terbaru

ASDP telah menyiapkan empat pelabuhan untuk membantu melayani penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman.Dok/Lampost.co
Bandar Lampung

Lonjakan Kendaraan Capai KM 4, Delay System Mulai Berlaku di Bakauheni

byNurand1 others
28/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--- Polda Lampung menyiapkan strategi pengaturan lalu lintas berupa penerapan delay sistem untuk memastikan kelancaran arus mudik dan...

Read moreDetails
Situasi pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan padat kendaraan. // Dok ASDP Lampung

ASDP Terapkan Tarif Tunggal Merak–Bakauheni Selama Angkutan Lebaran

28/02/2026
Jalan Sultan Agung Bandar Lampung tergenang banjir karena hujan deras yang mengguyur, Sabtu, 28 Februari 2026. Foto: Lampost.co / Fauzan

Hujan Lebat dan Drainase Mampet Sebabkan Jln Sultan Agung Bandar Lampung Banjir

28/02/2026
Strong Point Liwa Ramadan

Polres Lampung Barat Gelar Strong Point Pagi Amankan Arus Lalu Lintas Ramadan 2026

28/02/2026
Patroli Polsek Tumijajar

Polsek Tumijajar Gelar Patroli Dialogis Cegah Kriminalitas di Tiyuh Daya Murni

28/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.