• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 18:53
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Terdakwa Pembunuh Tukang Rongsok di Sidang

Terdakwa pembunuh seorang tukang rongsok atau pemulung di Bandar Lampung jalani sidang dakwaan.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
25/06/24 - 21:58
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

ADVERTISEMENT
Bandar Lampung (Lampost.co)  — Terdakwa pembunuh seorang tukang rongsok atau pemulung di Bandar Lampung jalani sidang dakwaan. Sidang tersebut berlangsung pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.
.
Terdakwa Pulungan Tua Tobing membunuh korbannya dengan pisau dapur. Hal itu karena hasil rongsoknya terjual oleh korban tanpa sepengetahuannya.
.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kronologis peristiwa terjadi para 24 Februari 2024 lalu depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
.
Sehari sebelum kejadian, terdakwa Pulung yang juga merupakan seorang pemulung rongsokan tengah mencari kardus dan botol-botol bekas daerah Pasar Untung Suropati. Kemudian hari berikutnya terdakwa melintas depan Indomaret Labuhan Ratu.
.

Menitipkan Rongsokan

.
Sebelumya, terdakwa menitipkan rongsok hasil memulung yang terkumpulkanya kepada temannya yang bernama Amat Suginono (korban). Amat juga merupakan tukang rongsokan. Namun korban menjual hasil dari mulung tanpa sepengetahuan terdakwa.
.
Setelah itu, keesokan harinya saat melintasi daerah tersebut. Terdakwa melihat sepeda motor milik temannya yang juga seorang pemulung rongsok bernama Amat Sugiono. Kemudian terdakwa memanggil korban ‘woi Mat dimana kamu’ namun korban tidak menjawab. Dan memilih bersebunyi pada tempat gelap dekat Indomaret tersebut.
.
Setelah menunggu lama akhirnya korban keluar dan terlihat oleh terdakwa yang membawa sebuah gancu bergagang pelastik. Kemudian bertanya kepada korban ‘gimana kamu ini Mat tega bener nipu saya. Kok rongsok saya kamu jual, mana hasil penjualnnya?’. Kemudian korban menjawab ‘nanti dulu saya ini engga ada uang’.
.
Mendengar jawaban tersebut akhirnya pelaku dan korban terlibat adu mulut. Kemudian pelaku memukul menggunakan gancu kearah korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh. Setelah itu dengan menggunakan pisau dapur, pelaku menusukannya kearah dada tengah korban sebanyak 2 kali. Setelah melakukan visum oleh Rumah Sakit Bhayangkara. Korban meninggal dunia 2 jam sebelum pemeriksaan.
.
Atas perbuatannya tersbut, Jaksa Penuntut Umum Romand Pazardo P mendakwanya dengan ketentuan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.Sementata atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Pulung Toa Tubing, Tarmizi mengatakan pihanya menerima dakwaan tersebut.
.
“Tadi sudah terlaksana persidangan pembacaan dakwaan terhadap klien kita Pulung Toa Tubing. Kami menyatakan sikap untuk tidak mengajukan eksepsi. Karena dakwaan penuntut umum tadi lengkap dan tidak ada hal yang harus kami bantah dalam dakwaan. Sehingga kami meminta untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian pekan depan,” kata Tarmizi.
Tags: Amat SuginonoLabuhan RatuPengadilan Negeri TanjungkarangPersidanganPulungan Tua TobingTukang Rongsok
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Dendi Ramadhona Aset atas Nama Orang Lain dari Fee Proyek

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar...

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri...

Berita Terbaru

logo BRI Super League
Bola

Drama di Bandar Lampung, Bhayangkara FC Tekuk Sembilan Pemain Arema FC

byIsnovan Djamaludin
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Bhayangkara Presisi Lampung FC sukses melanjutkan tren positif mereka dalam lanjutan kompetisi BRI Super League musim 2025/2026. Bertanding...

Read moreDetails
Penyerang Bayern Muenchen, Michael Olise

Die Roten Hancurkan La Dea 6-1 di Bergamo

11/03/2026
Pemprov Lampung Siapkan Mudik Gratis Bandar Lampung-Palembang

Pemprov Lampung Siapkan Mudik Gratis Bandar Lampung-Palembang

11/03/2026
Penyerang Atletico Madrid, Julian Alvarez (19)

Atletico Madrid Hancurkan Tottenham 5-2, Julian Alvarez Menggila di Metropolitano

11/03/2026
laptop gaming 10 jutaan 2026

Panduan Lengkap Memilih Gaming Laptop 2026: Fokus Performa, Bukan Sekadar RGB

11/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.