Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pembunuh seorang tukang rongsok atau pemulung di Bandar Lampung jalani sidang dakwaan. Sidang tersebut berlangsung pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.
.
Terdakwa Pulungan Tua Tobing membunuh korbannya dengan pisau dapur. Hal itu karena hasil rongsoknya terjual oleh korban tanpa sepengetahuannya.
.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kronologis peristiwa terjadi para 24 Februari 2024 lalu depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
.
Sehari sebelum kejadian, terdakwa Pulung yang juga merupakan seorang pemulung rongsokan tengah mencari kardus dan botol-botol bekas daerah Pasar Untung Suropati. Kemudian hari berikutnya terdakwa melintas depan Indomaret Labuhan Ratu.
.
Menitipkan Rongsokan
.
Sebelumya, terdakwa menitipkan rongsok hasil memulung yang terkumpulkanya kepada temannya yang bernama Amat Suginono (korban). Amat juga merupakan tukang rongsokan. Namun korban menjual hasil dari mulung tanpa sepengetahuan terdakwa.
.
Setelah itu, keesokan harinya saat melintasi daerah tersebut. Terdakwa melihat sepeda motor milik temannya yang juga seorang pemulung rongsok bernama Amat Sugiono. Kemudian terdakwa memanggil korban ‘woi Mat dimana kamu’ namun korban tidak menjawab. Dan memilih bersebunyi pada tempat gelap dekat Indomaret tersebut.
.
Setelah menunggu lama akhirnya korban keluar dan terlihat oleh terdakwa yang membawa sebuah gancu bergagang pelastik. Kemudian bertanya kepada korban ‘gimana kamu ini Mat tega bener nipu saya. Kok rongsok saya kamu jual, mana hasil penjualnnya?’. Kemudian korban menjawab ‘nanti dulu saya ini engga ada uang’.
.
Mendengar jawaban tersebut akhirnya pelaku dan korban terlibat adu mulut. Kemudian pelaku memukul menggunakan gancu kearah korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh. Setelah itu dengan menggunakan pisau dapur, pelaku menusukannya kearah dada tengah korban sebanyak 2 kali. Setelah melakukan visum oleh Rumah Sakit Bhayangkara. Korban meninggal dunia 2 jam sebelum pemeriksaan.
.
Atas perbuatannya tersbut, Jaksa Penuntut Umum Romand Pazardo P mendakwanya dengan ketentuan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.Sementata atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Pulung Toa Tubing, Tarmizi mengatakan pihanya menerima dakwaan tersebut.
.
“Tadi sudah terlaksana persidangan pembacaan dakwaan terhadap klien kita Pulung Toa Tubing. Kami menyatakan sikap untuk tidak mengajukan eksepsi. Karena dakwaan penuntut umum tadi lengkap dan tidak ada hal yang harus kami bantah dalam dakwaan. Sehingga kami meminta untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian pekan depan,” kata Tarmizi.