• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 13/12/2025 01:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Pembunuh Tukang Rongsok di Sidang

Terdakwa pembunuh seorang tukang rongsok atau pemulung di Bandar Lampung jalani sidang dakwaan.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
25/06/24 - 21:58
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co)  — Terdakwa pembunuh seorang tukang rongsok atau pemulung di Bandar Lampung jalani sidang dakwaan. Sidang tersebut berlangsung pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 24 Juni 2024.
.
Terdakwa Pulungan Tua Tobing membunuh korbannya dengan pisau dapur. Hal itu karena hasil rongsoknya terjual oleh korban tanpa sepengetahuannya.
.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kronologis peristiwa terjadi para 24 Februari 2024 lalu depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
.
Sehari sebelum kejadian, terdakwa Pulung yang juga merupakan seorang pemulung rongsokan tengah mencari kardus dan botol-botol bekas daerah Pasar Untung Suropati. Kemudian hari berikutnya terdakwa melintas depan Indomaret Labuhan Ratu.
.

Menitipkan Rongsokan

.
Sebelumya, terdakwa menitipkan rongsok hasil memulung yang terkumpulkanya kepada temannya yang bernama Amat Suginono (korban). Amat juga merupakan tukang rongsokan. Namun korban menjual hasil dari mulung tanpa sepengetahuan terdakwa.
.
Setelah itu, keesokan harinya saat melintasi daerah tersebut. Terdakwa melihat sepeda motor milik temannya yang juga seorang pemulung rongsok bernama Amat Sugiono. Kemudian terdakwa memanggil korban ‘woi Mat dimana kamu’ namun korban tidak menjawab. Dan memilih bersebunyi pada tempat gelap dekat Indomaret tersebut.
.
Setelah menunggu lama akhirnya korban keluar dan terlihat oleh terdakwa yang membawa sebuah gancu bergagang pelastik. Kemudian bertanya kepada korban ‘gimana kamu ini Mat tega bener nipu saya. Kok rongsok saya kamu jual, mana hasil penjualnnya?’. Kemudian korban menjawab ‘nanti dulu saya ini engga ada uang’.
.
Mendengar jawaban tersebut akhirnya pelaku dan korban terlibat adu mulut. Kemudian pelaku memukul menggunakan gancu kearah korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh. Setelah itu dengan menggunakan pisau dapur, pelaku menusukannya kearah dada tengah korban sebanyak 2 kali. Setelah melakukan visum oleh Rumah Sakit Bhayangkara. Korban meninggal dunia 2 jam sebelum pemeriksaan.
.
Atas perbuatannya tersbut, Jaksa Penuntut Umum Romand Pazardo P mendakwanya dengan ketentuan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.Sementata atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Pulung Toa Tubing, Tarmizi mengatakan pihanya menerima dakwaan tersebut.
.
“Tadi sudah terlaksana persidangan pembacaan dakwaan terhadap klien kita Pulung Toa Tubing. Kami menyatakan sikap untuk tidak mengajukan eksepsi. Karena dakwaan penuntut umum tadi lengkap dan tidak ada hal yang harus kami bantah dalam dakwaan. Sehingga kami meminta untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian pekan depan,” kata Tarmizi.
Tags: Amat SuginonoLabuhan RatuPengadilan Negeri TanjungkarangPersidanganPulungan Tua TobingTukang Rongsok
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

byMuharram Candra Lugina
12/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Dalam upaya menekan biaya politik tinggi dalam pemilu perlu memperkuat aturan dana kampanye. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk...

Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

byMuharram Candra Lugina
12/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi II DPR menegaskan perlunya aturan dana kampanye masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dorongan itu muncul setelah...

Kasus Bupati Lamteng Kuatkan Biaya Politik Tinggi

Kasus Bupati Lamteng Kuatkan Biaya Politik Tinggi

byMuharram Candra Lugina
12/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai biaya politik tinggi masih menjadi faktor utama yang mendorong korupsi kepala...

Berita Terbaru

Pemprov Tunjuk Wabup I Komang Koheri Pimpin Pemerintahan Lampung Tengah
Lampung

Pemprov Tunjuk Wabup I Komang Koheri Pimpin Pemerintahan Lampung Tengah

byMuharram Candra Luginaand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pucuk Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah resmi beralih ke Wakil Bupati, I Komang Koheri. Peralihan itu terjadi...

Read moreDetails
RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

12/12/2025
Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

12/12/2025
Pemprov Lampung Siapkan Santunan untuk Warga yang Jadi Korban Kebakaran Terra Drone

Pemprov Lampung Siapkan Santunan untuk Warga yang Jadi Korban Kebakaran Terra Drone

12/12/2025
Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

12/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.