Bandar Lampung (Lampost.co): Hakim memvonis bebas terdakwa penggunaan surat hak waris palsu Sjahril Hamid di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hakim Salman Alfarasi membacakan putusan perkara yang menjerat terdakwa Sjahril Hamid. Ia menyatakan perkara tersebut bukan merupakan masuk ke dalam perbuatan pidana. Sehingga melepaskan terdakwa dari tuduhan hukum dan memerintahkan terdakwa untuk bebas.
“Perkara terhadap terdakwa Sjahril Hamid bukan masuk ke dalam perbuatan pidana. Melepaskan terdakwa dari tuduhan hukum. Memerintahkan untuk terdakwa bebas dari tahanan,” bunyi putusan Hakim Salman, Kamis, 15 Agustus 2024.
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ilsye Haryanti, terdakwa Sjahril Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.
“Meminta Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa. Mendapatkan pengurangan dengan masa tahanan sementara. Selanjutnya, memerintahkan agar terdakwa tetap menjalani penahanan,” kata Ilsye dalam tuntutannya.
Selain itu, penuntut umum menetapkan sejumlah barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut mencakup berbagai dokumen terkait kepemilikan dan transaksi tanah. Seperti surat keterangan ahli waris, surat pernyataan hibah, sertifikat tanah, berbagai dokumen identitas, dan administrasi lainnya.
Perkara Mencuat
Perkara ini mencuat setelah terdakwa Sjahril Hamid menggunakan surat keterangan waris palsu pada 27 Juni 1978 untuk mengeklaim kepemilikan tanah.
Menurut dakwaan penuntut umum, pada 11 Juni 2020, pelapor Suhari Hamid mengunjungi Kelurahan Rajabasa Nunyai untuk membuat surat hibah tanah seluas 3 hektare kepada anaknya, Merdian. Di sana, pelapor mendapat informasi Lurah Darwono mengenai surat keterangan waris yang menyebutkan bahwa Sjahril Hamid mewarisi tanah seluas 7 hektare dari Abdul Hamid. Pelapor menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui atau menyetujui surat tersebut.
Pada 25 Juli 2023, Sjahril Hamid mengajukan Surat Permohonan Pemblokiran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung dengan melampirkan surat waris palsu. Penggunaan surat palsu ini menyebabkan Suhari Hamid tidak dapat mewariskan atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik mengungkapkan bahwa tanda tangan pada surat waris tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan pelapor. Berdasarkan temuan ini, terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 263 Ayat 2 KUHP.