Bandar Lampung (Lampost.co) – Jaksa menuntut selebgram Adelia Putri Salma tujuh tahun penjara. Penuntut menilai terdakwa terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya, Khadafi.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 28 Maret 2024. Selain penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Eka Aftarini mengatakan terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata dia.
Selain selebgram Adelia Putri Salma, jaksa juga menuntut terdakwa Albert dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.
Jaksa juga menyita sejumlah buku rekening, ponsel dan barang-barang mewah milik Adelia Putri Salma.
Adelia Putri Salma tidak henti-henti meneteskan air mata selama jaksa membacakan tuntutan.
Melihat hal tersebut Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menskor sidang sampai terdakwa berhenti menangis.
“Kenapa nangis apa kita tunda dulu biar tenang, tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun,” kata Lingga.
Saat sidang kembali dilanjutkan, kuasa hukum Adelia Putri Salma menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pembelaan secara tertulis akan mereka sampaikan pada Kamis, 4 April 2024.
Rp3,64 Miliar
Sebelumnya, jaksa mendakwa Adelia Putri Salma menerima uang penjualan narkoba dari suaminya, Khadafi sekitar Rp3,64 miliar. Uang tersebut ia terima melalui empat rekening selama 2022 hingga 2023.
Jaksa menceritakan awalnya selebgram Adelia menikah siri dengan Khadafi di Provinsi Sumatera Selatan pada 2019. Kemudian pada 2021 keduanya menikah secara hukum di dalam Lapas Narkotika Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut keterangan saksi Nazwar mereka awalnya memesan sabu-sabu seberat 35 kilogram kepada gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Mereka berkomunikasi melalui ponsel. “Komunikasi langsung dengan Fredy Pratama melalui pesan BBM Interpize pada 2021 di Lapas Banyuasin,” kata saksi.