Bandar Lampung (Lampost.co) — Siswi SD swasta di Bandar Lampung inisial S (11) menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri Fadlurahman Zikri (27). Diketahui, pelaku bahkan tercatat sebagai ketua pada yayasan yang menaungi SD tempat korban sekolah.
Selain sebagai ketua yayasan, pelaku juga aktif sebagai pengajar Bahasa Arab di sekolah tersebut. Sementara korban adalah siswinya yang masih duduk di bangku kelas 6.
Pengacara pelaku, Irwan Apriyanto, mengungkapkan kliennya saat ini sedang menempuh pendidikan magister agama di salah perguruan tinggi Islam negeri di Lampung. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Pegawai TU Pergoki Penjaga Sekolah Lecehkan Siswi SD
“Alasan kami mengajukan penangguhan karena dia adalah seorang mahasiswa magister. Ia sedang kuliah posisinya,” ungkapnya, Jumat, 1 November 2024.
Pihaknya memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Untuk penangguhan penahanan pihaknya juga menjaminkan sertifikat tanah milik kakak kandung pelaku dan uang senilai Rp50 juta.
“Jaminan pertama adalah ibunya, uang Rp50 juta, dan sertifikat tanah,” kata Irwan.
Cabuli Korban dalam Mobil
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan pelaku dugaanya main hati terhadap korbannya. Sebab, pelaku cenderung bersikap lembut kepada korban, padahal pelaku selama ini terkenal sebagai guru yang tegas.
Namun ia menegaskan tidak ada hubungan khusus antara keduanya. Pelaku dan korban hanya berkomunikasi sebagai guru dan murid di sekolah.
“Pelaku ini memiliki sikap pemarah kepada siswa lain. Tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan pelaku ada hati kepada korban,” jelasnya.
Hendrik menyampaikan, pelaku menjalankan aksi dengan berpura-pura mengajak korban membeli perabotan sekolah. Kemudian saat di luar sekolah, pelaku mencabuli korban di dalam mobil.
Berdasarkan introgasi yang dilakukan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali. Menurutnya, pelaku hanya melakukan perbuatan cabulnya kepada 1 korban.
“Di dalam mobil, korban dicabuli dengan cara memegang bagian sensitifnya,” kata Hendrik.
Setelah keluarga korban melapor, pelaku menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung dan sempat melakukan penahanan. Saat ini pelaku menjalani wajib lapor 1 minggu sekali karena telah mengajukan penangguhan penahanan.