Jakarta (Lampost.co) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun.
Anindya menonaktifkan Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, Ismatullah sebagai Wakil Ketua Bidang Industri, dan Rufaji Zahuri yang menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
“Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, kami menonaktifkan ketiga anggota tersebut sampai pengadilan mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Anindya dalam keterangan tertulis mengutip dari Media Indonesia, Sabtu, 17 Mei 2025.
Anindya juga menyampaikan bahwa Kadin menghormati proses hukum yang berjalan serta mendukung tindakan yang telah Polda Banten ambil dalam menangani kasus tersebut. Ia menyayangkan insiden dalam pertemuan antara Kadin Cilegon dan pihak manajemen proyek yang menimbulkan kesan intimidasi dan pemalakan.
“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Anindya.
Penahanan Terhadap Tiga Tersangka
Sebelumnya, penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan Muhammad Salim sebagai tersangka pada Jumat, 16 Mei 2025. Penyidik juga menetapkan Ismatullah Ali dan Rufaji Zahuri sebagai tersangka dalam waktu yang sama.
Ketiganya menghadapi proses hukum karena dugaan meminta jatah proyek. Yakni pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA). Sebuah <span;>Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegonanak perusahaan dari PT Chandra Asri Pacific Tbk. Proyek tersebut memiliki nilai investasi sebesar Rp15 triliun dan pemerintah masukkan dalam daftar proyek strategis nasional (PSN).
Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan ketiganya di Rutan Polda Banten. Ketiganya memainkan peran berbeda dalam aksi tersebut.
Ismatullah tertangkap kamera saat menggebrak meja dan menuntut proyek tanpa proses lelang. Muhammad Salim terlibat dalam upaya pemaksaan agar proyek diberikan kepada pihaknya. Sementara itu, Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika pihak HNSI tidak ikut terlibat.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News