• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/06/2025 09:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersandung Kasus Pemalakan Proyek, Kadin Indonesia Nonaktifkan 3 Pengurus Kadin Cilegon

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
17/05/25 - 22:34
in Hukum, Nasional
A A
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie. Dok/Metrotvnews

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun.

Anindya menonaktifkan Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, Ismatullah sebagai Wakil Ketua Bidang Industri, dan Rufaji Zahuri yang menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Baca juga: Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Tiga Orang Terlibat dalam Video Viral

“Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, kami menonaktifkan ketiga anggota tersebut sampai pengadilan mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Anindya dalam keterangan tertulis mengutip dari Media Indonesia, Sabtu, 17 Mei 2025.

Anindya juga menyampaikan bahwa Kadin menghormati proses hukum yang berjalan serta mendukung tindakan yang telah Polda Banten ambil dalam menangani kasus tersebut. Ia menyayangkan insiden dalam pertemuan antara Kadin Cilegon dan pihak manajemen proyek yang menimbulkan kesan intimidasi dan pemalakan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Anindya.

Penahanan Terhadap Tiga Tersangka

Sebelumnya, penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan Muhammad Salim sebagai tersangka pada Jumat, 16 Mei 2025. Penyidik juga menetapkan Ismatullah Ali dan Rufaji Zahuri sebagai tersangka dalam waktu yang sama.

Ketiganya menghadapi proses hukum karena dugaan meminta jatah proyek. Yakni pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA). Sebuah <span;>Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegonanak perusahaan dari PT Chandra Asri Pacific Tbk. Proyek tersebut memiliki nilai investasi sebesar Rp15 triliun dan pemerintah masukkan dalam daftar proyek strategis nasional (PSN).

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan ketiganya di Rutan Polda Banten. Ketiganya memainkan peran berbeda dalam aksi tersebut.

Ismatullah tertangkap kamera saat menggebrak meja dan menuntut proyek tanpa proses lelang. Muhammad Salim terlibat dalam upaya pemaksaan agar proyek diberikan kepada pihaknya. Sementara itu, Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika pihak HNSI tidak ikut terlibat.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita Nasionaljatah proyek kadin cilegonkadin cilegonketua kadin cilegonpemerasan proyek kadin cilegon
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid (Foto: Instagram/thariqhalilintar)

Aaliyah Massaid Siap Melahirkan Malam Ini, Gen Halilintar Sambut Cucu Ketiga

by Nur
13/06/2025

Jakarta (Lampost.co)---Kebahagiaan tengah menyelimuti keluarga besar Gen Halilintar. Aaliyah Massaid, istri dari Thariq Halilintar. Kabarkan akan segera melahirkan anak pertama...

Film Pamali: Tumbal.

Pamali: Tumbal, Kolaborasi Horor dan Budaya Lokal Siap Menghantui Layar Lebar Mulai Agustus 2025

by Nur
13/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Industri perfilman horor Indonesia kembali mendapatkan suntikan segar dengan hadirnya Pamali: Tumbal, sebuah film terbaru produksi LYTO Pictures...

Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dok. Polres Tanggamus

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Tanggamus

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia merupakan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.