• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 15:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Tersangka FJ Libatkan Anak di Bawah Umur Rakit Molotov di Warnet untuk Demo DPRD Lampung

Polda Lampung memaparkan modus seorang pemuda yang membawa bom molotov untuk aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Lampung, Senin, 1 September 2025.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
08/09/25 - 21:21
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Polda Lampung memaparkan motif FJ (23), warga Bandar Lampung tersangka pemilik bom molotov. Bom tersebut yang hendak digunakan untuk demo di DPRD Provinsi Lampung, Senin, 1 September 2025 lalu. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Polda Lampung memaparkan motif FJ (23), warga Bandar Lampung tersangka pemilik bom molotov. Bom tersebut yang hendak digunakan untuk demo di DPRD Provinsi Lampung, Senin, 1 September 2025 lalu. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung memaparkan modus seorang pemuda yang membawa bom molotov untuk aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Lampung, Senin, 1 September 2025.

Sementara pelaku berinisial FJ (23) telah tertetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa molotov Jalan Raden Intan, Tanjung Karang, Kecamatan Enggal. Polisi menyebut, FJ merupakan otak perakitan molotov dan mengajak sejumlah anak berhadapan dengan hukum (ABH) untuk ikut aksi tersebut.

Hal tersebut tersampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan. Ia mengatakan FJ merencanakan aksinya pada sebuah warnet bernama Nay Net, Jalan Pemuda, Kampung Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat.

“Tersangka FJ mengajak beberapa anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ujar Indra, Senin, 8 September 2025.

Kemudian pada 31 Agustus 2025 sore, FJ bertemu dengan lima ABH berstatus pelajar, seorang berinisial O, dan saksi RM pada warnet tersebut. Saat itu FJ mengajak mereka ikut demo dengan menyiapkan bom molotov. Ia juga menyampaikan titik kumpul pada warnet Nay Net pada 1 September 2025.

Lalu keesokan harinya, FJ datang ke warnet dan membangunkan dua ABH untuk ikut aksi. Ia kemudian membeli minyak tanah di warung dan kembali ke warnet. Sementara pada llokasi, sudah berkumpul sekitar enam ABH dan pelaku O (masih DPO).

Kemudian FJ menyebut minyak itu akan terpakai untuk membuat molotov. Ia meminta salah satu ABH mencari sumbu, lalu kain pel di warnet ia potong untuk sumbu botol.

Selanjutnya beberapa ABH mencari botol, hingga terkumpul tiga botol. Setelah terakit, satu botol tersimpan FJ dalam jaket, satu diberikan kepada ABH, dan satu lagi tertinggal sekitar flyover.

Tertangkap Aparat

Kemudian FJ, dengan wajah tertutup sebo/kain penutup muka, berjalan kaki bersama ABH dan pelaku O menuju Gedung DPRD Lampung. Namun, gerak-geriknya mencurigakan. Ia berhasil teramankan aparat TNI dan satpam bank depan Apotik Gemari. Lalu dua ABH yang bersamanya juga ikut tertangkap.

Sementara itu, beberapa ABH lain dan pelaku O kabur ke dalam gang. Salah satu ABH bahkan sempat membuang molotov pada gang samping kantor DJKN Lampung.

“Ketiganya (FJ dan dua ABH) kita bawa kepada Polresta Bandar Lampung,” jelas Indra.

Kemudian pada 2 September 2025, Polda Lampung kembali mengamankan dua ABH. Dua ABH lainnya tertangkap pada 4 September 2025. Dengan begitu, total ada tujuh anak yang terlibat, selain FJ dan pelaku O yang masih buron. Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Tags: ABHAksi Massaaksi unjuk rasaanak berhadapan dengan hukumanak dibawah umurBom MolotovdemoDirreskrimsus Polda LampungDitreskrimsus Polda LampungGedung DPRD LampungJalan Raden IntanKecamatan EnggalKombes Pol Derry Agung WijayaKombes Pol Indra Hermawanotak perakitan molotovpolda lampungTanjung Karang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

byRicky Marlyand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal...

Rekomendasi LHP BPK Momentum Wujudkan Akuntabel Tata Kelola Pemerintahan

Rekomendasi LHP BPK Momentum Wujudkan Akuntabel Tata Kelola Pemerintahan

byRicky Marlyand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025 perlu...

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela kunjungan lapangan terkait peluang investasi hijau sektor kehutanan di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, Selasa (10/2/2026). Dok ADPIM Lampung

Pemprov Lampung Ajak Investor Kerjasama Investasi Hijau di TNWK Lampung Timur

byTriyadi Isworo
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung membuka peluang kerjasama investasi hijau dengan perusahaan global Amazon. Khususnya perdagangan karbon. Peluang...

Berita Terbaru

Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Lampung

Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

byRicky Marlyand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal...

Read moreDetails
Reza Smash

Reza SMASH Resmi Nikahi Santi Febrianti: Akad di KUA dan Keliling Naik Moge

11/02/2026
westlife

Westlife Konser di Jakarta, Sebut Indonesia Rumah Kedua

11/02/2026
Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

11/02/2026
Rekomendasi LHP BPK Momentum Wujudkan Akuntabel Tata Kelola Pemerintahan

Rekomendasi LHP BPK Momentum Wujudkan Akuntabel Tata Kelola Pemerintahan

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.