Bandar Lampung (Lampost.co) – Tersangka kasus penistaan agama, Aulia Rakhman segera menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyatakan berkas komika telah lengkap atau P21.
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tersangka akan duduk di meja pesakitan pada hari Rabu, 27 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. Nomor perkaranya yaitu 196/Pid.sus/PN. Tjk.
Dalam surat tersebut barang bukti yang diajukan yaitu satu buah flashdisk warna hitam, kapasitas 16 Gb dengan durasi video dua jam lebih.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara. Selanjutnya jaksa yang menangani yaitu Yani Mayasari. “Sudah kami limpahan, yang pasti kami akan objektif,” kata dia, Selasa,26 Maret 2024.
Kasus itu berawal saat komika berusia 33 tahun tersebut menerima tawaran untuk tampil di acara ‘Desak Anies’ di Kafe Bento. Acara itu di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Aulia Rakhman mendapat bayaran Rp 1 juta untuk tampil di sana.
Video penampilan Aulia video saat stand up komedi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Aulia membawakan materi tentang penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Aulia Rakhman menyebut jika arti dalam sebuah nama sudah tidak penting lagi bagi dirinya. Sebab, nama yang baik, tapi justru terlibat banyak kasus.
Aulia Rakhman pun menyinggung nama Muhammad yang memiliki arti sangat baik, bahkan merupakan nama Rasulullah.
“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah di penjara semua,” demikian kutipan materi stand up comedy yang terekam dalam video.
Setelah viral, Polda Lampung kemudian menangkap Aulia dan menetapkannya menjadi tersangka penistaan agama.