Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima berkas perkara dan tersangka komika Aulia Rakhman atas kasus penistaan agama. Adapun berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama mengatakan dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 puluh hari kedepan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.
“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti diatas, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang,” katanya. Selasa, 6 Februari 2024.
Sebelumnya dalam kasus ini, Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Aulia diamankan Polda Lampung setelah video stand up komedinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Aulia yang tampil pada acara Desak Anies saat kampanye di Lampung membawakan materi tentang penghinaan terhadap Nama Nabi Muhammad SAW.
atika