Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Adelia Putri Salma tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Namun demikian wanita tersebut mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Selebgram yang mendapat julukan ratu narkoba itu terbukti melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika milik suaminya Kadafi. Kadafi terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
“Majelis Hakim PN Tanjungkarang memberikan waktu kepada klien kami untuk menentukan jawaban selama sepekan. Setelah menimbang hal-hal lain, kami menyatakan menerima putusan,” kata Kuasa Hukum Adelia, Rusli Bastary, Selasa, 28 Mei 2024.
Vonis Lima Tahun, Adelia Masih Gunakan Barang-barang Mewah
Ratu Narkoba Adelia Putri Salma Nangis Divonis Lima Tahun Penjara
Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Selebgram Adelia Dituntut 7 Tahun Penjara
Suami Adelia Mengaku Punya Kebun Karet untuk Nafkahi Istrinya
Rusli mengatakan Adelia Putri Salma menerima putusan yakni 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar. Namun ada kemungkinan akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni permohonan Peninjauan Kembali (PK). “Kemungkinan akan upaya PK, tapi masih kami musyawarahkan,” kata dia.
Sebelumnya Hakim Ketua Lingga Setiawan menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusan, Hakim Lingga Setiawan, menyatakan terdakwa mendapat hukuman 5 tahun penjara.