• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/03/2026 06:19
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Tiga Supir Bus Pembawa 75 Ekor Satwa Dilindungi Jalani Sidang

Tiga sopir bus dari PO. Lantra Jaya, yakni Purwanto, Fredi Juniansyah, dan Joni Heryanto menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
13/08/24 - 18:04
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

 

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga sopir bus dari PO. Lantra Jaya, yakni Purwanto, Fredi Juniansyah, dan Joni Heryanto menjalani sidang pembacaan dakwaan. Mereka terkena perkara pembawa satwa dilindungi sebanyak 75 ekor 

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Avi Yuanto menjelaskan ketiganya tertangkap oleh pihak kepolisian, Sabtu, 6 Januari 2024. Mereka kedapatan mengangkut satwa dilindungi ketika melintasi Jalan Tol Trans Sumatra KM 87. 

 

“Penangkapan terhadap ketiganya bermula saat anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung memberhentikan bus PO. Lantra Jaya dengan nomor polisi BG 7020 EA,” kata penuntut umum dalam dakwaan, Selasa, 13 Agustus 2024.

 

Baca Juga :

https://lampost.co/kriminal/2-pria-ditangkap-selundupkan-satwa-dilindungi-2/

 

Kemudian dalam pemeriksaan, tertemukan 22 box berisi 787 ekor burung. Dengan 75 ekor termasuk dalam kategori satwa yang terlindungi. Burung itu seperti Takur Warna Warni, Cucak Hijau Sayap Biru, dan Cica Daun Sumatra.

 

Selanjutnya, Avi mengatakan dari keterangan yang terperoleh. Aktivitas tersebut terawali pada 5 Januari 2024. Pada hari itu, Joni Heryanto menerima panggilan telepon dari seorang pria bernama Usup (DPO). Kemudian memintanya untuk mengangkut burung dengan imbalan Rp50.000/box. Joni kemudian menyetujui tawaran tersebut dan memberitahukan rekan-rekannya, Purwanto dan Fredi, tentang pengangkutan ini.

 

“Setibanya sekitar Way Tuba, Lampung, Joni menerima 22 box berisi burung dari Usup. Setelah memuat burung-burung tersebut ke dalam bus, mereka melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Namun, sebelum sampai tujuan, mereka terhentikan oleh petugas PJR Tol Trans Sumatra dan ditangkap,” katanya

Menerima Upah

Kemudian Avi mengatakan, ketiga terdakwa telah menerima upah dari pengiriman satwa-satwa tersebut. Dengan pembagian yang telah tersepakati. Purwanto mendapatkan bagian 40 persen, Fredi 30 persen, dan Joni 20 persen. Sisa sebesar 10 persen untuk biaya operasional bus.

 

“Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terjerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya

 

Selanjutnya, setelah mendengar isi dakwaan penuntut umum. Ketiga terdakwa menyatakan menerima dakwaan tersebut. Sehingga oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, persidangan ditunda dan akan tergelar kembali dengan agenda pembuktian dua hari kedepan.

 

“Sidang kita tunda dan akan tergelar kembali pada Kamis, 30 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum,” kata Majelis Hakim Lingga Setiawan.

 

Tags: DakwaanJalan Tol Trans SumateraJTTSPJRSatwa Dilindungisidang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Polresta Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait kebakaran di New Town Coffee, Hotel Anugerah Express Lampung, Sabtu, 28 Februari 2026. Dok Polresta Bandar Lampung

Kompor Gas Bocor Diduga Penyebab Kebakaran di Hotel Anugerah Express Lampung

byTriyadi Isworo
28/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Penyebab kebakaran di area dapur New Town Coffee, Hotel Anugerah Express Lampung, Sabtu, 28 Februari 2026...

Kebakaran terjadi di lapak penampungan ban bekas di Jalan Yos Sudarso , Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Sabtu (28/2/2026) dini hari. Dok Polresta Bandar Lampung

Lapak Penampungan Ban Bekas di Bandar Lampung Kebakaran

byTriyadi Isworo
28/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kebakaran terjadi menimpa lapak penampungan ban bekas. Lokasinya berada pada Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras,...

Polresta Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait kebakaran di New Town Coffee, Hotel Anugerah Express Lampung, Sabtu, 28 Februari 2026. Dok Polresta Bandar Lampung

Dua Orang Jadi Korban Kebakaran di Hotel Anugerah Express Lampung

byTriyadi Isworo
28/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dua orang menjadi korban dalam musibah kebakaran area dapur New Town Coffee, Hotel Anugerah Express Lampung,...

Berita Terbaru

Sekretaris Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat memberi keterangan
Humaniora

Pemprov Lampung Perketat Pengawasan Dapur SPPG Pasca-Keracunan di Tulangbawang

byIsnovan Djamaludinand1 others
28/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan akan mengawasi ketat seluruh operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya....

Read moreDetails
Ilustrasi MBG

DPRD Lampung Desak Standardisasi Dapur Makan Bergizi Gratis

28/02/2026
Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung Saipul

Satgas MBG Lampung Pastikan Menu Ramadan 2026 Layak dan Bergizi

28/02/2026
Polresta Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait kebakaran di New Town Coffee, Hotel Anugerah Express Lampung, Sabtu, 28 Februari 2026. Dok Polresta Bandar Lampung

Kompor Gas Bocor Diduga Penyebab Kebakaran di Hotel Anugerah Express Lampung

28/02/2026
Kebakaran terjadi di lapak penampungan ban bekas di Jalan Yos Sudarso , Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Sabtu (28/2/2026) dini hari. Dok Polresta Bandar Lampung

Lapak Penampungan Ban Bekas di Bandar Lampung Kebakaran

28/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.