• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 14:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Tiga Supir Bus Pembawa 75 Ekor Satwa Dilindungi Jalani Sidang

Tiga sopir bus dari PO. Lantra Jaya, yakni Purwanto, Fredi Juniansyah, dan Joni Heryanto menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
13/08/24 - 18:04
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

 

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga sopir bus dari PO. Lantra Jaya, yakni Purwanto, Fredi Juniansyah, dan Joni Heryanto menjalani sidang pembacaan dakwaan. Mereka terkena perkara pembawa satwa dilindungi sebanyak 75 ekor 

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Avi Yuanto menjelaskan ketiganya tertangkap oleh pihak kepolisian, Sabtu, 6 Januari 2024. Mereka kedapatan mengangkut satwa dilindungi ketika melintasi Jalan Tol Trans Sumatra KM 87. 

 

“Penangkapan terhadap ketiganya bermula saat anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung memberhentikan bus PO. Lantra Jaya dengan nomor polisi BG 7020 EA,” kata penuntut umum dalam dakwaan, Selasa, 13 Agustus 2024.

 

Baca Juga :

https://lampost.co/kriminal/2-pria-ditangkap-selundupkan-satwa-dilindungi-2/

 

Kemudian dalam pemeriksaan, tertemukan 22 box berisi 787 ekor burung. Dengan 75 ekor termasuk dalam kategori satwa yang terlindungi. Burung itu seperti Takur Warna Warni, Cucak Hijau Sayap Biru, dan Cica Daun Sumatra.

 

Selanjutnya, Avi mengatakan dari keterangan yang terperoleh. Aktivitas tersebut terawali pada 5 Januari 2024. Pada hari itu, Joni Heryanto menerima panggilan telepon dari seorang pria bernama Usup (DPO). Kemudian memintanya untuk mengangkut burung dengan imbalan Rp50.000/box. Joni kemudian menyetujui tawaran tersebut dan memberitahukan rekan-rekannya, Purwanto dan Fredi, tentang pengangkutan ini.

 

“Setibanya sekitar Way Tuba, Lampung, Joni menerima 22 box berisi burung dari Usup. Setelah memuat burung-burung tersebut ke dalam bus, mereka melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Namun, sebelum sampai tujuan, mereka terhentikan oleh petugas PJR Tol Trans Sumatra dan ditangkap,” katanya

Menerima Upah

Kemudian Avi mengatakan, ketiga terdakwa telah menerima upah dari pengiriman satwa-satwa tersebut. Dengan pembagian yang telah tersepakati. Purwanto mendapatkan bagian 40 persen, Fredi 30 persen, dan Joni 20 persen. Sisa sebesar 10 persen untuk biaya operasional bus.

 

“Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terjerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya

 

Selanjutnya, setelah mendengar isi dakwaan penuntut umum. Ketiga terdakwa menyatakan menerima dakwaan tersebut. Sehingga oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, persidangan ditunda dan akan tergelar kembali dengan agenda pembuktian dua hari kedepan.

 

“Sidang kita tunda dan akan tergelar kembali pada Kamis, 30 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum,” kata Majelis Hakim Lingga Setiawan.

 

Tags: DakwaanJalan Tol Trans SumateraJTTSPJRSatwa Dilindungisidang
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis 2 tahun dan 3 bulan penjara sopir truk Budi Setiawan (50), warga Teluk Betung Barat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto : Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Sopir Truk Divonis 27 Bulan Penjara Pasca Tabrak Pemotor Hingga Tewas

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — PN Kelas IA Tanjung Karang memvonis sopir truk karena menabrak pemotor hingga tewas. Sopir bernama Budi...

Kuasa Hukum Terdakwa Lixin, warga negara China usai menjalani sidang perkara asusila anak dibawah umur di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 29 Oktober 2025. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

WNA China Cabuli Anak di Bawah Umur Disidang

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Lixin, warga negara China menjalani sidang perkara asusila anak dibawah umur, Rabu, 29 Oktober 2025....

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista (kiri). Dok Lampost.co

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Oknum Polisi Terlibat Sindikat Pencurian Mobil

byTriyadi Isworoand1 others
28/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membongkar kasus pencurian mobil yang melibatkan seorang oknum anggota Polri....

Load More

Berita Terbaru

PHK PEKERJA SEPTEMBER 2025. Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan 1.093 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang September 2025. ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Ekonomi dan Bisnis

1.093 Pekerja Kena PHK Sepanjang September 2025

byEffran
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan 1.093 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang September 2025. Data...

Read moreDetails
Massimo Brambilla Bawa Juventus Akhiri Tiga Kekalahan Beruntun

Massimo Brambilla Bawa Juventus Akhiri Tiga Kekalahan Beruntun

30/10/2025
Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa

Sabrina Chairunnisa Akhirnya Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Pernah Cemburu pada Agnez Mo

30/10/2025
Deddy Corbuzier

Perjalanan Cinta Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Berakhir di Meja Hijau, Prabowo Pernah Jadi Saksi

30/10/2025
Anime One Piece

Anime One Piece Umumkan Hiatus Panjang, Toei Animation Siapkan Format Baru Mulai 2026

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.