Mesuji (Lampost.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji mengonfirmasi bahwa tiga terpidana korupsi Terminal Tipe C Kabupaten Mesuji sudah memiliki ketetapan hukum. Hakim memvonis ketiganya yakni B, NA, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda uang senilai Rp50 juta.
Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlian Syah mengatakan pembacaan putusan perkara selesai hari ini, Senin, 18 Maret 2024. Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.
“Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Ardi.
Ardi pun memastikan jika pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah Mesuji.
“Tentu kami selalu berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kami pun terus melakukan edukasi sedini mungkin. Agar masyarakat dapat menghindari tindak pidana korupsi dengan mengenali hukum itu sendiri,” lanjut Ardi.
Selain tindak pidana korupsi, masih kata Ardi, pihaknya kini tengah fokus memberantas mafia tanah. “Kami pastikan akan bekerja maksimal. Kita semua tentu berharap Mesuji dapat lebih baik ke depannya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan Terminal Tipe C. Korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta di November 2023 lalu.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.