• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 19:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
09/10/25 - 15:00
in Hukum, Kriminal, Lampung, Tanggamus
A A
Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan penghentian perkara terlaksanakan setelah melalui kajian hukum dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Ketiganya merupakan pengguna sekaligus korban penyalahgunaan narkoba. Bukan pengedar, serta belum pernah dipidana sebelumnya,” ujarnya.

Kemudian ia menjelaskan, setelah proses penuntutan berhenti, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Kalianda BNN Lampung. “Untuk durasi rehabilitasi bervariasi. Ada yang tiga bulan dan ada yang enam bulan,” katanya.

Selanjutnya Kajari berharap, setelah menjalani rehabilitasi, para tersangka dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik. “Saya berharap mereka tidak ketergantungan lagi. Tidak mengkonsumsi narkoba lagi, serta bisa beradaptasi dan berkontribusi positif pada masyarakat,” tuturnya.

Adapun ketiga tersangka yang terhentikan penuntutannya yakni Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (Alm), Dede Supriyanto bin Buyung (Alm), dan Jarwoko bin Karmin (Alm). Mereka sebelumnya terjerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tags: Adi FakhruddinBadan Narkotika NasionalBNNDede Supriyanto bin BuyungJarwoko bin KarminKajari Tanggamuskasus penyalahgunaan narkobaKejaksaan Negeri Tanggamusmenghentikan penuntutanNARKOBARahmat Ariyansyah bin Alamsyahrestorative justice
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KPK Sambangi Lampura Ungkap Koreksi Penting dalam Program Pemkab

KPK Sambangi Lampura Ungkap Koreksi Penting dalam Program Pemkab

byDelima Napitupuluand1 others
09/10/2025

Kotabumi (lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kunjungan kerja ke Lampung Utara. Melalui Bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), KPK...

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pemuda Muhammadiyah yang terletak di Rejosari, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara capai...

Load More

Berita Terbaru

KPK Sambangi Lampura Ungkap Koreksi Penting dalam Program Pemkab
Lampung Utara

KPK Sambangi Lampura Ungkap Koreksi Penting dalam Program Pemkab

byDelima Napitupuluand1 others
09/10/2025

Kotabumi (lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kunjungan kerja ke Lampung Utara. Melalui Bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), KPK...

Read moreDetails
Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

09/10/2025
OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

09/10/2025
Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

09/10/2025
nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.