• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 30/12/2025 19:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tilap Rp598 Juta, Mantan Karyawan SwissBell Hotel Dituntut 2 Tahun Penjara

webadminbywebadmin
03/01/22 - 16:20
in Hukum
A A
Tilap Rp598 Juta, Mantan Karyawan SwissBell Hotel Dituntut 2 Tahun Penjara

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pepi Susiyanti (28) tahun, dituntut dua tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 3 Januari 2022.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama masa penahanan,” ujar jaksa Chandrawati Rezki.

Tuntutan itu diberikan dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang merugikan perusahaan. Namun, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan jaksa.

Baca juga: Mantan Pegawai Swissbell Hotel segera Didakwa Tilap Uang Rp598 Juta

Penilapan dana perusahaan itu dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Account Receivable (Penagihan) di SwissBell Hotel.

Sejak Februari 2019 terdakwa memasukan data pada akun A/R OTHER (sistem) pada akhir bulan atas inisiatif terdakwa sendiri.

Data tersebut seharusnya diisi dengan nama konsumen, tetapi dibuat acak dan dikarang terdakwa. Seluruh uang yang digelapkan Pepi digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya pengobatan anak terdakwa.

EDITOR
Effran

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat dikenali. Total, sebanyak 16 jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.Dok/MetroTV

Korban Meninggal dalam Tragedi Kebakaran Panti Werda Damai Teridentifikasi

byNur
30/12/2025

Manado (Lampost.co)--- Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Utara tengah melakukan proses identifikasi terhadap 16 korban meninggal. Kebakaran tragis melanda Panti...

Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat dikenali. Total, sebanyak 16 jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.Dok/MetroTV

Puluhan Jasad Korban Kebakaran Panti Werdha Damai Tidak Dapat Dikenali

byNur
30/12/2025

Manado (Lampost.co)---Sebanyak 15 jasad, korban kebakaran Panti Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara, tidak dapat...

BNNP Lampung Ungkap 14 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

BNNP Lampung Ungkap 14 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- BNNP Lampung mencatatkan kinerja signifikan sepanjang 2025. Melalui operasi kolaboratif, BNNP Lampung mampu mengungkap 14 kasus...

Berita Terbaru

Sunatan massal pelindo 2
Advertorial

Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Sunatan Massal

byIsnovan Djamaludin
30/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo Regional 2 Panjang menggelar kegiatan sunatan massal bagi masyarakat sekitar pelabuhan. Kegiatan ini merupakan...

Read moreDetails
Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

Aplikasi Si-AWAS Jadi Kunci Pemerintahan yang Efektif

30/12/2025
Pemerintahan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan.

Dana Desa Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Tahun Anggaran 2025 Rp882 Juta Direalisasikan

30/12/2025
Pemerintahan Tiyuh (Desa) Gedung Ratu, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Realisasi Dana Desa 2025, Tiyuh Gedung Ratu Fokus Penguatan Ekonomi Lokal

30/12/2025
Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Digital Lewat Aplikasi Si-AWAS

Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Digital Lewat Aplikasi Si-AWAS

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.