Bandar Lampung (Lampost.co)–Hakim Tunggal Agus Windana memulai sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kelas 1A, pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 14.00 WIB. Pembacaan kesimpulan pertama dari pihak Pemohon. Lalu, pembacaan kesimpulan lanjut ke Termohon Kejati Lampung.
Sejak awal, Tim Advokat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES) tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Kesimpulan itu dibacakan oleh Anggota Tim Advokat Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking. Usai Ana Sofa membacakan kesimpulan, pembacaan selanjutnya oleh Makati Wandansari.
“Kami mendalilkan penetapan tersangka atas nama Arinal Djunaidi tidak sah dan tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan sah,” ujar Ana Sofa membacakan kesimpulan dari pemohon Arinal Djunaidi.
Menurutnya, perkara yang disangkakan kepada Arinal merupakan tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya unsur kerugian keuangan negara. Karena itu, penyidik wajib memiliki alat bukti sah yang membuktikan secara nyata adanya kerugian negara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ana menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadikan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar pembuktian kerugian negara. Namun, pihaknya mempersoalkan keabsahan audit tersebut sebagai alat bukti.
“Yang kami persoalkan adalah keabsahan laporan BPKP itu untuk jadi alat bukti. Keabsahan alat bukti itu adalah alat bukti yang bisa terautentikasi dan terperoleh secara tidak melawan hukum,” katanya.
Tim advokat menilai hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Mereka mengacu pada Pasal 23 Ayat (1E) UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada 2 Maret 2026.
Menurut Ana, putusan MK tersebut menegaskan ketentuan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, hasil audit BPKP tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah untuk membuktikan kerugian negara.
Selain mempersoalkan alat bukti, tim kuasa hukum juga menilai proses penyidikan dilakukan secara sembrono dan melanggar prinsip due process of law. Mereka menyebut penyidik lebih dahulu menetapkan Arinal sebagai tersangka sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan.
“Penetapan tersangka dulu baru penyidikan. Ini terbalik,” ujar Ana.
Pembacaan kesimpulan berlanjut oleh Makati Wandansari. Pihak pemohon juga menyatakan pemeriksaan penyidik terhadap Arinal Djunaidi tidak berkaitan langsung dengan perkara a quo. Dalam persidangan, tim advokat telah menyerahkan 11 alat bukti surat untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Makati juga menyoroti dasar penggunaan keterangan saksi yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan perkara Arinal, melainkan perkara tiga terdakwa di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Bahkan, tim hukum menilai surat perintah penyidikan yang menjadi dasar perkara tersebut telah kedaluwarsa.
Tak hanya penetapan tersangka, pihak pemohon juga mempersoalkan legalitas penahanan terhadap Arinal. Mereka mengutip Pasal 100 Ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah sebelum upaya paksa penahanan.
Menurut Makati, KUHAP baru juga tidak mengatur seluruh tersangka harus otomatis ditahan. Penahanan, katanya, harus berdasar parameter yang faktual dan tindakan yang terukur.
“Upaya paksa penahanan harus didasarkan pada dua alat bukti sah dan alasan yang jelas,” katanya.
Pembacaan kesimpulan berlanjut oleh Ana Yuking. Menurutnya, berdasarkan seluruh uraian itu, pemohon berhasil membuktikan seluruh dalil kebenarannya. Di sisi lain, termohon tidak berhasil membuktikan seluruh dalil sangkaannya.
Dalam petitumnya, Tim Advokat Arinal Djunaidi meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Mereka meminta hakim menyatakan penyidik belum memiliki alat bukti cukup terkait kerugian negara yang nyata dan pasti.
Selain itu, tim advokat meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta seluruh akibat hukumnya. Mereka juga meminta hakim memerintahkan pengeluaran Arinal Djunaidi dari tahanan dan memulihkan hak, harkat, serta martabat Arinal Djunaidi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen WK-OSES dari Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$17.286.000. Saat ini Arinal Djunaidi masih menjalani penahanan di Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update