Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan jawaban atas permohonan tergugat Agus Nompitu sebagai tersangka.
Tim Hukum Kejati Lampung menolak semua permohonan praperadilan yang telah tersampaikan oleh Agus Nompitu.
Baca juga : Ini Alasan Kejati Tak Hadiri Sidang Praperadilan Agus Nompitu
Dalam persidangan tersebut terdapat delapan orang Jaksa. Jaksa Endang Supriyadi mengatakan pihaknya telah membacakan jawaban termohon atas permohonan pemohon.
Dalam isi tersebut Kejati menolak semua permohonan pemohon Agus Nompitu.
“Tadi dalam persidangan sudah kami sampaikan jawaban termohon (Kejati) yang pada intinya menolak semua alasan yang tersampaikan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya,” kata Endang.
Baca juga : Anak Ketua MPR-RI Dampingi Agus Nompitu Praperadilan
Namun, Endang Supriyadi enggan memberikan alasan penolakannya kepada awak media. Ia menyarankan agar mengkonfirmasi ke Kasi Penkum Lampung.
“Silahkan ke Kasipenkum Kejati Lampung saja, karena satu pintu,” katanya.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.
“Sudah sesuai prosedur, sehingga termohon menangkis alasan oleh pemohon dalam praperadilannya tidak berlandaskan hukum,” kata Ricky Ramadhan.
Sementara menanggapi isi jawaban jaksa tersebut, kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan tidak ada masalah sama sekali meskipun ada penolakan karena itu merupakan hak jawab.
“Jawabanya sah saja walaupun sebatas formil, dalam sidang berjalan ini akan kami buktikan bahwa tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap penetapan klient kami sebagai tersangka,” kata Chandra Muliawan
Kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan menegaskan kliennya tidak punya kapasitas untuk sebagai tersangka.
Dalam kepengurusan kliennya berstatus sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program bukan kuasa Anggaran.