Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Adang Daradjatun mengusulkan. Agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan pelatihan dan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan senjata api.
Kemudian ia menyebutkan hal tersebut dapat terlaksanakan melalui berbagai langkah konkret. Seperti pelatihan rutin, evaluasi psikologis, dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.
“Kami mendesak Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan senjata api kalangan anggota Polri. Hal ini sejalan dengan misi Polri untuk menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” ucap Adang, Sabtu, 30 November 2024.
Selanjutnya Adang menyampaikan keprihatinan mendalam terkait insiden penggunaan senjata api. Apalagi yang melibatkan anggota kepolisian pada sejumlah daerah.
Kemudian perhatian serius terfokus pada dua kasus terbaru. Yaitu penembakan oleh Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan terhadap rekannya Kepala Satuan Reserse Kriminal. Serta insiden penembakan terhadap seorang siswa SMK 4 Semarang oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda. Robig Zaenudin.
Peraturan Kapolri
Selanjutnya Adang menekankan bahwa berbagai insiden tersebut membutuhkan langkah tegas dan evaluasi mendalam. Ia mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah tertuang secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Kemudia dalam peraturan tersebut, prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas. Serta akuntabilitas harus selalu menjadi pedoman utama. Maka dari itu, lanjut Adang. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat dalam menggunakan senjata api merupakan hal yang tidak bisa tertawar.
“Penggunaan senjata harus selalu sesuai prosedur, terukur, dan mempertimbangkan aspek keamanan. Baik bagi masyarakat maupun personel Polri sendiri,” tuturnya.
Selanjutnya, Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) itu juga meminta agar setiap kasus penyalahgunaan senjata api tertangani secara transparan dan akuntabel. Baik melalui mekanisme internal, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun melalui proses hukum yang adil.
Kemudian ia menilai langkah itu penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Kita semua mendukung Polri untuk menjalankan tugas dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan,” ujar Adang menambahkan.
Lalu Adang menegaskan bahwa Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendukung upaya Polri. Apalagi dalam meningkatkan profesionalisme dan menjamin keamanan masyarakat secara menyeluruh. Ia juga berharap Polri semakin kuat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.